Pemkot Gorontalo Berlakukan Retribusi Parkir, Motor Rp 3.000-Mobil Rp 5.000

Gorontalo

Pemkot Gorontalo Berlakukan Retribusi Parkir, Motor Rp 3.000-Mobil Rp 5.000

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 01 Okt 2024 11:15 WIB
Kepala Dishub Kota Gorontalo Hermanto Saleh (kiri) dan Kabid Lalu Lintas Perhubungan Rahmanto Idji.
Foto: Kepala Dishub Kota Gorontalo Hermanto Saleh (kiri) dan Kabid Lalu Lintas Perhubungan Rahmanto Idji. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, menerapkan retribusi tarif parkir motor Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000 yang tersebar di 16 titik mulai tahun 2024. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Gorontalo Nomor 22 Tahun 2024.

"Jadi untuk parkir untuk tahun 2024 ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2024 tentang kawasan, lokasi dan juru parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo Hermanto Saleh kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Hermanto mengatakan, tarif parkir itu efektif berlaku per 1 Oktober 2024. Becak motor (bentor) maupun truk juga dikenakan retribusi parkir dengan nilai yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan tarif setiap satu kendaraan itu diwajibkan membayar parkir dengan jumlah dari sepeda motor Rp 3.000, bentor Rp 2.000, mobil Rp 5.000 dan truk Rp 7.000," kata Hermanto.

Dari 60 titik lokasi yang sudah disurvei, ada 14 titik parkir yang sudah berjalan kebijakan retribusi parkirnya. Lokasi yang disurvei dan ditetapkan sebagai titik parkir dinilai ramai kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Untuk lokasi yang ada sudah 60 lokasi pungutan retribusi di lapangan dan untuk sekarang dan kita sudah survei dan itu kita sudah sampaikan di media sosial," imbuhnya.

"Yang berlaku saat ini rencana titik parkir ada 16 yang tercatat, yang lain menyusul. Intinya pak Apris total semua ada 60 titik lokasi yang ada di Kota Gorontalo," tambah Hermanto.

Hermanto berharap masyarakat Kota Gorontalo agar tertib memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan. Pihaknya juga telah menyediakan para petugas parkir di lokasi tersebut.

"Sehingga kendaraan dari masyarakat bapak dan ibu itu bisa aman, arus lalu lintas bisa lancar dan semua keterkaitan kenyamanan ini terlaksana dengan baik," jelas Hermanto.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Perhubungan Dishub Gorontalo Rahmanto Idji menambahkan, retribusi parkir ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengatakan lokasi yang dijadikan titik parkir berpotensi bertambah.

"Apabila di dalam satu ruas jalan pemerintah daerah Kota Gorontalo ada potensi parkir, maka juru parkir dapat bermohon ke dinas perhubungan dengan menentukan titik terus, kemudian kita akan evaluasi dari perhubungan akan kita tetapkan potensi berapa dan itu akan jadi lokasi parkir yang baru," jelasnya.

Daftar 16 Titik Parkir di Kota Gorontalo

  1. Kawasan Pertokoan
  2. Kawasan Bank Sulut-Go
  3. Jamu Solo
  4. Taruna Remaja
  5. Extra Bakery
  6. Taman Kota
  7. Kalimadu
  8. Eks Jalan Panjaitan
  9. Kompleks UNG
  10. Depan SMP 2
  11. Toko Gudang 27
  12. Depan GOR
  13. Kawasan Sentral
  14. Depan Rumah Makan Mawar Sharon
  15. Depan RM Oasis
  16. Depan Erby Shop



(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads