Ancaman Kuasa Hukum Jika Ada Pihak Sudutkan Suhartina Pakai Isu Narkoba

Ancaman Kuasa Hukum Jika Ada Pihak Sudutkan Suhartina Pakai Isu Narkoba

Muhammad Subhan - detikSulsel
Minggu, 29 Sep 2024 05:30 WIB
Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Guntur P Said.
Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Guntur P Said. Foto: (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Maros -

Kuasa Hukum Plt Bupati Maros Suhartina Bohari, Guntur P Said mengaku tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang sengaja menyudutkan kliennya dengan isu narkoba. Dia mengancam melaporkan pihak tersebut ke polisi terkait dengan pencemaran nama baik.

Guntur mengatakan belakangan ini ada upaya untuk menyudutkan Suhartina. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan kliennya secara pribadi.

"Ada upaya mendiskreditkan nama baik Ibu Suhartina. Tercemar oleh beberapa oknum. Disebarkan (terus) sehingga merugikan secara pribadi. Saya akan buru mereka, ingat saya akan buru mereka yang membuat kegaduhan di Kabupaten Maros tercinta ini," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isu terkait narkoba, kata Guntur, merupakan fitnah. Oleh karena itu, Guntur menilai wajar jika Suhartina berupaya membersihkan nama baiknya jika ada pihak yang sengaja menebar fitnah melalui isu narkoba.

"Wajar Ibu Suhartina membersihkan dirinya dari tuduhan-tuduhan dan fitnah-fitnah itu. Apabila saya melihat postingan yang kemarin dan itu bisa memuat unsur pelanggaran pidana atau ada pernyataan sebuah pernyataan yang menyudutkan Ibu Suhartina saya akan laporkan ke Polda," terangnya.

ADVERTISEMENT

Guntur kemudian menanggapi aksi unjuk rasa yang meminta Suhartina diberhentikan sebagai Pjs Bupati Maros. Guntur menegaskan Suhartina sudah membuktikan dirinya negatif narkoba melalui tes di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.

"Jadi siapa yang mau kita ikuti konfirmasi awal atau terakhir. Saya tegaskan meskipun dia demo tidak ada masalah, kita konfirmasi ke Ibu dan dia nyatakan tidak terlibat narkoba," tegasnya.

Guntur juga menegaskan kliennya tidak bisa direhabilitasi karena bukan pengguna atau pecandu narkoba. Menurutnya, tidak ada aturan yang bisa memaksa seseorang untuk direhabilitasi.

"Ngapain orang direhabilitasi, yang disebabkan itu disebabkan kalau pecandu. Tidak ada UU yang bisa memaksa orang di rehabilitasi," ujarnya.

Dia lantas mempersilakan masyarakat untuk menilai apakah kliennya pemakai narkoba atau tidak. Namun ia mengatakan, sampai sekarang salinan surat pemeriksaan yang menyatakan Suhartina positif belum diterima.

"Silakan publik yang menilai. Katanya positif tapi salinannya tidak ada. Padahal ini bersangkutan dengan nama baik orang," pungkasnya.

Diketahui, BNN Sulsel sebelumnya sempat menyampaikan hasil tes kesehatan Suhartina saat mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati Maros berpasangan dengan Chaidir Syam yang juga petahana. BNN Sulsel menyebut Suhartina positif narkoba jenis sabu.

Massa Tolak Suhartina Jadi Plt Bupati Maros

Aliansi Gerakan Moral Masyarakat Maros (Ammar) juga sempat menggeruduk Kantor Gubernur Sulsel menolak Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros. Penolakan itu terkait dengan hasil tes narkoba Suhartina.

Aksi yang diwarnai saling dorong dan perusakan agar ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar pada Rabu (25/9) sekitar pukul 14.00 Wita. Ammar merupakan gabungan dari lembaga mahasiswa, LSM, dan Ormas di Maros.

Jendral lapangan aksi, Agung Maharu mengatakan pihaknya ingin bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman. Mereka menuntut agar penetapan Suhartina sebagai Plt Bupati Maros dibatalkan.

"Teman-teman meminta menemui Sekda tapi Sekda tidak ada, jadi perwakilan cuma kepala pemerintahan dan Kesbangpol jadi itu yang menemui. Di Pemprov itu untuk membatalkan Suhartina Bohari sebagai pejabat sementara Bupati," ungkap Agung kepada detikSulsel, Rabu (25/9).

Massa Ammar juga melakukan aksi di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Mereka ingin menindaklanjuti hasil pemeriksaan Suhartina yang positif narkoba.

"Di BNN menindaklanjuti ibu wabup yang indikasinya positif," pungkasnya.

Rekomendasi BNN Sulsel ke Suhartina di halaman selanjutnya.

BNN Sulsel Rekomendasikan Suhartina Rehabilitasi

Koordinator Rehabilitasi BNN Sulsel Sudarianto mengatakan hasil tes narkoba Suhartina tidak langsung mengarah pada proses pidana. Menurutnya, proses pidana baru dapat dilakukan jika terdapat barang bukti yang jelas, seperti tertangkap tangan membawa narkotika.

"Itu, kan, kalau terkait pidana harus ada barang bukti. Ini dilakukan pemeriksaan untuk persyaratan tim kesehatan pencalonan kepala daerah. Jadi, itu bukan ranah untuk... semestinya kalau hanya pengguna itu cukup direhabilitasi," ujar Sudarianto kepada detikSulsel, Rabu (25/9).

Lebih lanjut, Sudarianto mengatakan proses rehabilitasi tidak bisa dipaksakan. Menurutnya, Suhartina harus memberikan persetujuan secara sukarela untuk mengikuti program rehabilitasi.

"Tetapi, kan, tidak bisa juga, sesuai aturan tidak bisa dipaksa atau harus persetujuan dia untuk mengikuti program rehabilitasi," bebernya.

"Memang begitu aturannya. Kecuali ada barang buktinya kita bisa dapat. Misalnya, ketangkap basah bawa barang bukti, itu pidana, harus dipaksa dia itu," tambahnya.



Simak Video "Video: Plt Bupati Maros Diperiksa Bawaslu soal Dugaan Kampanye Kotak Kosong"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads