Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengatakan ada enam daerah di Sulsel yang belum mempunyai anggaran untuk cadangan pangan. Pemprov Sulsel berharap enam daerah itu sudah menganggarkannya untuk tahun 2025 nanti.
"Sampai pada posisi September ini, seperti (Kabupaten) Takalar belum tersedia, tapi mungkin sudah menganggarkan. Kemudian, Maros, Barru, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Ada enam menurut data kami. Kita harapkan melakukan skema penganggaran di tahun 2025," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Andi Muhammad Arsjad kepada detikSulsel, Rabu (25/9/2024).
Arsjad menuturkan Pemprov Sulsel telah melakukan evaluasi APBD dengan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dalam evaluasi itu, kata dia, kabupaten/kota yang belum memiliki cadangan pangan diminta untuk mulai menganggarkannya pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kabupaten/kota yang sudah memiliki cadangan, tetapi jumlahnya belum mencukupi juga diharapkan mengalokasikan tambahan anggaran untuk penambahan stok pangan.
"Alhamdulillah kemarin melalui Badan Keuangan Daerah, kita di Dinas Ketahanan Pangan diminta untuk ikut hadir dalam evaluasi APBD, sehingga teman-teman kabupaten/kota yang sama sekali belum memiliki cadangan pangan itu sudah merencanakan menganggarkan untuk tahun 2025," katanya.
Arsjad kemudian mengungkapkan jumlah ideal cadangan pangan untuk seluruh kabupaten/kota di Sulsel, termasuk provinsi, mencapai 2.247,29 ton. Namun, hingga saat ini jumlah cadangan pangan baru mencapai 508,73 ton atau sekitar 22,64%. Pemprov Sulsel masih membutuhkan tambahan sekitar 1.700 ton untuk memenuhi target ideal.
"Kita berharap, idealnya, untuk cadangan pangan di seluruh Sulawesi Selatan kalau digabung 24 kabupaten/kota ditambah provinsi itu 2.247 ton (2.247,29 ton). Tapi, kenyataannya, kan, kita sekarang ini masih di angka 508 ton (508,73 ton). Jadi, kita pemenuhannya baru sekitar 22,64%," bebernya.
Lebih lanjut, Arsjad menyampaikan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ini terus dilakukan, salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan. Ranperda ini, kata dia, diharapkan menjadi payung hukum bagi provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran cadangan pangan.
"Mekanisme pengadaan cadangan pangan itu ada regulasi yang mengatur. Jadi, pemerintah kabupaten/kota melakukan perencanaan dulu," tuturnya.
Hadirnya regulasi khusus cadangan pangan nanti, Arsjad berharap ketahanan pangan di Sulsel dapat ditingkatkan. Menurutnya, hal ini juga untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
"Kita berharap tentu dengan adanya perda ini nanti, sudah ada payung hukum yang jelas bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk menjadi dasar penganggaran cadangan pangan kita," ucapnya.
(ata/ata)