DKP Bone Bolango Usut Dugaan Pegawai Pungli ke Nelayan Urus Izin Berlayar

Gorontalo

DKP Bone Bolango Usut Dugaan Pegawai Pungli ke Nelayan Urus Izin Berlayar

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 20 Sep 2024 20:30 WIB
Suasana di tempat pelelangan ikan (TPI) Inengo, Bone Bolango, Gorontalo.
Foto: Suasana di tempat pelelangan ikan (TPI) Inengo, Bone Bolango, Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat izin berlayar (SIB) yang diduga dilakukan oknum pegawai berinisial OG. Oknum pegawai tersebut terancam diberikan sanksi teguran hingga dicopot dari jabatannya.

"Terkait itu nanti kami dari dinas akan cek dan turun langsung menelusuri adanya dugaan pungli oknum terkait itu surat izin berlayar atau surat persetujuan berlayar sama saja, ini akan kami cek apa benar atau tidak," ujar Kepala DKP Bone Bolango, Sugondo Makmur kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan oknum pegawai yang melakukan pungli akan diberikan saksi. Namun dia belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan sebab pihaknya baru akan melakukan penelusuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada misalnya dalam bentuk teguran secara lisan, tertulis, bisa saja demosi atau penurunan jabatan dan lainnya. Nanti kita akan cek dulu kebenarannya," tegas Sugondo.

Sementara itu, OG membantah melakukan pungli ke nelayan saat mengurus surat izin berlayar. Dia pun menantang asosiasi nelayan memperlihatkan bukti jika dirinya melakukan pungli ke nelayan.

ADVERTISEMENT

"Terkait pungli itu tidak benar saya tidak pernah meminta. Jadi tidak ada itu pungutan liar SIB sekarang itu sudah diganti jadi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) hampir sama juga," ujar OG yang dikonfirmasi terpisah.

"Kalau saya meminta uang sama nelayan mana buktinya? Katanya saya minta uang Rp 10 hingga Rp 20 ribu buktikan, jangan membuat isu yang tidak bagus," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai DKP Bone Bolango berinisial OG diduga melakukan pungli ke nelayan di tempat pelelangan ikan (TPI) Inengo. OG meminta uang ke nelayan yang mengurus surat izin berlayar.

"Yang intinya pelayanan di TPI ada pungli. Kegiatan ini sudah sekitar 1 tahun," ujar Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Bone Bolango, Zulkarnain Sahi kepada detikcom, Kamis (19/9).

"Adanya pungli itu bahkan dikeluhkan oleh masyarakat tentang SIB, sedangkan menurut kami sesuai aturannya SIB tidak bisa dimintakan pembayaran," sambungnya.

Zulkarnain mengungkapkan OG mematok tarif Rp 10 hingga Rp 20 ribu ke nelayan saat mengurus SIB. Nelayan yang resah dengan perbuatan OG kemudian mengadu ke asosiasi.

"Jadi pungli di sini dimintakan kisaran (uang) Rp 10 ribu ada juga yang Rp 20 ribu dan itu setiap hari," terangnya.




(hsr/asm)

Hide Ads