"Alhamdulillah semua parpol yang mendukung kami sejak awal yaitu 9 parpol menerima. Hari ini 9 parpol telah memberikan B1KWK lengkap. Kami berterimakasih kepada semua parpol yang mengerti dan memahami kondisi yang terjadi perjalanan pencalonan ini," kata Chaidir usai pendaftaran penggantian di Kantor KPU Maros, Senin (9/8/2024).
Cabup petahana ini mengatakan penggantian cawabup ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan KPU. Ia menyebutkan penggantian Suhartina sebagai bacawabup karena kondisi teknis.
"Malam ini saya bersama pak Andi Muetazim mendaftar sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU untuk melakukan penggantian calon wakil bupati karena kondisi teknis. Kita memenuhi aturan makanya malam hari ini kami mendaftar," ucapnya.
Ia mengatakan dipilihnya Mutaziem sebagai pengganti Suhartina karena latar belakang Mutaziem yang berasal dari birokrasi. Chaidir berharap Mutaziem kelak banyak membantu tugas-tugas teknis dan pemerintahan akan semakin baik.
"Saya ini murni politisi sejak jadi Anggota DPRD sampai bupati saya bergelut dibilang politik. Saya berharap didampingi oleh seorang birokrat tugas di lapangan semakin baik," kata Chaidir.
Sementara itu, Mutaziem memilih tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan pendaftaran dirinya sebagai bacawabup karena regulasi.
"Karena ada regulasi saat ini. Saya tidak banyak komentar. Kita serahkan sama Allah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU meminta Suhartina diganti karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Maros usai melakukan tes kesehatan. Suhartina yang diisukan positif narkoban lantas melakukan tes pembanding di BNN Jakarta.
Hasil tes tersebut menyatakan Suhartina negatif narkoba. Kendati demikian, KPU menegaskan hasil tes itu tidak dapat dijadikan acuan mengubah hasil verifikasi administrasi sebelumnya.
"Kami juga telah melihat surat (hasil pemeriksaan narkotika BNN Jakarta) tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Senin (9/9).
Dia menyebut kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati hanya Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasil berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.
"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima," katanya.
Pihaknya juga mengungkap jika bakal calon memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang. Hanya saja, RS yang ditunjuk tersebut yang mesti meminta untuk dilakukan tes kesehatan ulang jika dianggap ada kekeliruan pada pemeriksaan sebelumnya. Hingga saat ini, Jumaedi melaporkan belum ada permintaan dari pihak RS Unhas untuk tes ulang ke Suhartina.
"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," jelasnya.
"Belum ada (permintaan tes ulang), pengusulan penggantian berakhir sebentar malam pukul 23.59 Wita," sambungnya.
(hmw/hmw)