Warga Polman Bawa Sajam Tolak Peninjauan Lahan Sengketa, Penggugat Dievakuasi

Sulawesi Barat

Warga Polman Bawa Sajam Tolak Peninjauan Lahan Sengketa, Penggugat Dievakuasi

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 06 Sep 2024 14:45 WIB
Warga mengepung penggugat yang sedang meninjau objek sengketa lahan di Polman.
Foto: Warga mengepung penggugat yang sedang meninjau objek sengketa lahan di Polman. (Dok. Istimewa)
Polewali Mandar -

Peninjauan objek sengketa tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai ketegangan hingga kegiatan ditunda. Pihak penggugat yang didampingi kuasa hukumnya sempat dikepung hingga terpaksa dievakuasi petugas untuk menghindari amukan massa yang membawa senjata tajam (sajam).

Pihak PN Polman bersama penggugat dan kuasa hukum mulanya tiba di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Jumat (6/9/2024). Massa kemudian berkumpul mendatangi penggugat dengan beberapa orang di antaranya membekali diri dengan parang.

"Sudah kami tunda (peninjauan objek sengketa). (Akan diagendakan ulang) Iya," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Polman, Bambang Supriono kepada wartawan, Jumat (6/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan peninjauan objek sengketa lahan dilakukan untuk menghindari potensi kericuhan. Pasalnya, warga yang emosi berupaya menyerang penggugat karena dianggap asal menunjuk batas lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Reski Azis menduga, ada kesalahan objek yang diklaim pihak penggugat. Sebab beberapa batas yang dijadikan dasar untuk menggugat di PN tidak ditemukan di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Beberapa bukti yang ditampilkan itu (batas) tepi sungai, sementara di sini tidak ada sungai, jadi saya pikir ini salah objek," ujar Reski.

Menurut dia, objek yang disengketakan penggugat terdiri dari pemukiman dan areal persawahan. Meski tidak menyebut luas lokasi yang disengketakan, Reski mengatakan ada sedikitnya 30 kepala keluarga yang menjadi tergugat.

"Ada pemukiman dan sawah. Ada sekitar 30 kepala keluarga yang digugat," ucapnya.

Reski menyebut sengketa lahan ini melibatkan Sinabe bersaudara selaku penggugat dan Jumardi dan kawan-kawan selaku tergugat. Sengketa ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Polman pada tahun 2023.

"Gugatannya baru 2023, sementara warga tinggal di sini sejak tahun 1940, sudah empat generasi," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads