Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kemenkes membuka ribuan formasi CPNS 2024 untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2024 diumumkan melalui surat Nomor KP.01.02/A/4395/2024 tentang penerimaan CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024. Adapun pelamarnya terbagi menjadi 2, ada untuk kebutuhan umum dan khusus.
Kebutuhan khusus ini meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'cumlaude', penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk selengkapnya, simak berikut informasi terkait CPNS Kemenkes 2024.
Link Cek Formasi CPNS Kemenkes 2024
Kemenkes membuka lowongan CPNS 2024 sebanyak 8.607 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga dosen.
Tenaga kesehatan dan tenaga teknis dibuka untuk pelamar umum, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan. Sementara tenaga dosen dibuka hanya untuk umum dan lulusan terbaik atau cumlaude.
Untuk cek rincian formasi CPNS Kemenkes 2024, klik link berikut:
Rincian Formasi CPNS Kemenkes 2024
Syarat CPNS Kemenkes 2024
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2) Dokter pendidik klinis;
3) Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama;
b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan di atas SMA, harus memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdik Nakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00). - Kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dapat dilihat pada laman https://casn.kemkes.go.id.
- Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
b. Pangkalan data (database) BAN-PT. - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id). - Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak merokok, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
- Bijak bermedia sosial, tidak pernah dan tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Persyaratan Khusus
- Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Ketentuan huruf a di atas dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat/Sarjana Terapan;
c. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. - Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online;
c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang menunjukkan:
1) Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
2) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri. - Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sesuai yang tercantum pada Lampiran II pengumuman ini (Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024).
- Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (Pyb).
- Bagi pelamar dengan penempatan pada kantor pusat, bersedia dipindahkan secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan pemetaan prioritas kebutuhan.
Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenkes 2024
- Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar harus membaca dengan teliti, mengikuti ketentuan pendaftaran online, dan
menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online, serta memahami pengumuman yang dapat diakses melalui laman https://casn.kemkes.go.id. - Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud.
- Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
- Saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
- Pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap kebutuhan dan instansi yang dipilih.
- Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf E diketahui melamar:
- lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;
- menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- H. Pelamar memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2024.
- I. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:
- 1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman ijazah, dengan ketentuan:
a. Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah ijazah SMA/sederajat.
b. Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah ijazah kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
Contoh:
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah S-2 Terapan Kebidanan dan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Kebidanan, maka ijazah yang harus diunggah adalah ijazah S-2 Terapan Kebidanan dan ijazah D-IV Kebidanan, bukan ijazah S-2 Kebidanan dan S-1 Kebidanan. - 2. Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B/Baik sekali pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi pelamar.
- 3. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.
Contoh:
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Kesehatan Masyarakat lulusan University of Cambridge, disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan Profesi Dokter, maka ijazah yang diunggah adalah S-2 Kesehatan Masyarakat dari University of Cambridge disertai dengan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, serta ijazah Profesi Dokter. - 4. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan. File scan surat keterangan tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.
Contoh:
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Kesehatan Masyarakat peminatan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan, pada ijazah dan transkrip nilai hanya tercantum S-2 Kesehatan Masyarakat (tidak tercantum peminatan), maka wajib mengunggah scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S-2 Kesehatan Masyarakat Peminatan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan. - 5. Hasil scan berwarna asli transkrip/daftar nilai sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman transkrip/daftar nilai, dengan ketentuan:
a. Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah transkrip/daftar nilai yang tertera pada ijazah.
b. Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah transkrip/daftar nilai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
Contoh:
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah S-2 Terapan Kebidanan dan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Kebidanan, maka transkrip nilai yang harus diunggah adalah transkrip nilai S-2 Terapan Kebidanan dan DIV Kebidanan, bukan transkrip nilai S-2 Kebidanan dan S-1 Kebidanan. - 6. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan transkrip tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file transkrip sebagaimana tercantum pada angka 5 huruf b.
Contoh:
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Master of Public Health lulusan National University of Singapore yang memiliki IPK 4,75 (skala 5,00) dan disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan Profesi Dokter, maka transkrip nilai yang diunggah adalah transkrip nilai asli dengan IPK 4,75 (skala 5,00) dari National University of Singapore dan surat penyetaraan transkrip nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (skala 4,00), serta transkrip nilai Profesi Dokter. - 7. Hasil scan asli KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku.
- 8. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah.
- 9. Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online.
- 10. Hasil scan berwarna asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran IV.
- 11. Hasil scan berwarna asli surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada Lampiran V.
- 12. Dokumen pendukung lainnya, yaitu:
- a. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude, mengunggah:
1) Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi A/Unggul bagi perguruan tinggi maupun program studi pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan program studi pelamar;
2) Hasil scan berwarna asli surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus "dengan pujian"/cumlaude apabila keterangan lulus "dengan pujian"/cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip;
3) Hasil scan berwarna asli surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (khusus pelamar lulusan luar negeri). - b. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas:
1) Mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 (satu) file sesuai dengan Lampiran I;
2) Mencantumkan link (tautan) video dengan durasi 2 sampai 3 menit berisi aktivitas yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id; - 13. Semua dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan persyaratan pada laman https://casn.kemkes.go.id. Apabila terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam 1 (satu) kolom, maka dokumen-dokumen dimaksud harus digabung dalam 1 (satu) file.
- 14. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Seleksi CPNS Kemenkes 2024
Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dilaksanakan serentak oleh seluruh instansi yakni dimulai 20 Agustus 2024 sampai 23 Maret 2025. Namun, apabila ada perubahan jadwal maka akan diumumkan di laman resmi Kemenkes di http://casn.kemkes.go.id.
Berikut rincian jadwalnya:
Pengumuman Seleksi: 22 Agustus s.d. 2 September 2024
Pendaftaran Seleksi secara online pada
Portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id): 22 Agustus s.d. 6 September 2024
Seleksi Administrasi: 22 Agustus s.d. 13 September 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d. 28 September 2024
Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
Pengumuman Pasca Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT (SKB Tambahan): 20 November s.d. 17 Desember 2024
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d. 12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Itulah link cek formasi CPNS Kemenkes 2024 lengkap dengan syarat dan cara pendaftarannya. Semoga membantu, detikers.
(edr/edr)