Formasi CPNS Kemendikbud 2024 untuk Lulusan SMA hingga S3 Lengkap Syaratnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Sabtu, 31 Agu 2024 21:00 WIB
Foto: Laman Kemendikbud
Makassar -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan kebutuhan formasinya untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Instansi ini mengumumkan membuka sebanyak 12.843 formasi untuk dialokasikan jabatan fungsional dan pelaksana tenaga kependidikan.

Formasi ini terbuka untuk pelamar dengan latar belakang pendidikan terakhir SMA/SMK, D3, D4/S1, S2, dan S3. Informasi tersebut tercantum dalam surat Pengumuman Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024.

Di dalam surat tersebut juga tercantum syarat, jadwal, hingga rentang gaji untuk setiap alokasi jabatan CPNS Kemendikbud 2024. Untuk mengetahui rinciannya, berikut detikSulsel menyajikan ulasan selengkapnya.


Simak, yuk!

Formasi CPNS Kemendikbud 2024

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kemendikbudristek membuka sebesar 12.843 formasi. Formasi itu dialokasikan untuk jabatan fungsional dan pelaksana sebagai berikut:

  • Jabatan fungsional: 12.462
    • Dosen: 10.395
    • Teknis Lainnya: 2.067
  • Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan: 381

Adapun total posisi yang disediakan untuk CPNS 2024 ini berjumlah 6.491 jabatan. Berikut ini rinciannya:

Formasi CPNS Kemendikbud 2024 untuk Lulusan SMA

Beberapa posisi di Kemendikbudristek RI dibuka khusus pelamar dengan pendidikan terakhir SMA atau sederajat. Nah, untuk memudahkan detikers berikut daftar formasi untuk lulusan SMA:

  1. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I, Sub Bagian Umum
  2. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II, Sub Bagian Umum
  3. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV, Sub Bagian Umum
  4. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Sub Bagian Umum
  5. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 1 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, Sub Bagian Umum
  6. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 1 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Sub Bagian Umum
  7. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Sub Bagian Umum
  8. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII, Sub Bagian Umum
  9. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII, Sub Bagian Umum
  10. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Sub Bagian Umum
  11. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 2 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI, Sub Bagian Umum
  12. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 3 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, Sub Bagian Umum
  13. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 2 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, Sub Bagian Umum
  14. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 2 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX, Sub Bagian Umum
  15. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 2 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI, Sub Bagian Umum
  16. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 2 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII, Sub Bagian Umum
  17. Polisi Khusus Cagar Budaya
    • Formasi: 2 (umum) dan 1 (pa/pi Papua)
    • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat - SMK
    • Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII, Sub Bagian Umum
  18. Penata Pameran
    • Formasi: 4 (umum)
    • Kualifikasi Pendidikan: SMK Multimedia, SMK Desain Grafis, dan SMK Teknik Bangunan/Multimedia/ Desain Grafis
    • Penempatan: Museum dan Cagar Budaya, Bagian Umum

Syarat CPNS Kemendikbud 2024

Untuk mengikuti seleksi CPNS, pelamar harus mengikuti persyaratan umum yang telah ditetapkan. Berikut ini syarat-syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran onlinediSSCASN)
    • Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
    • Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
    sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
    swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
    lainnya;
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
    pemerintah;
  • Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib
    telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan;
  • Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;
  • Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
  • Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.

Jadwal CPNS Kemendikbud 2024

Pendaftaran CPNS 2024 untuk Kemendikbudristek sendiri dimulai pada tanggal 31 Agustus sampai 13 September 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal seleksi CPNS Kemendikbudristek:

  • Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal nasional dan portal Kemendikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id): 30 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pendaftaran CPNS online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/): 31 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Seleksi administrasi: 31 Agustus s.d. 15 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS T.A. 2023 oleh peserta seleksi: 18 s.d. 28 September 2024
  • Masa sanggah administrasi: 18 s.d. 20 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah administrasi: 21 s.d. 27 September 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB Non-CAT 20 November s.d. 17 Desember 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan penetapan panitia pelaksana. Maka dari itu, peserta diimbau untuk memantau jadwal secara berkala melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id/

Rentang Gaji CPNS Kemendikbud 2024

Masing-masing posisi yang ditawarkan memiliki rentang gaji mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 8,6 juta. Agar lebih jelas, berikut rinciannya:

Demikianlah ulasan mengenai CPNS Kemendikbud 2024 mulai dari formasi hingga rentang gajinya.Semoga berguna!



Simak Video "Video: BKN soal Ada yang Terlanjur Resign Padahal Pengangkatan CPNS Diundur"

(edr/edr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork