Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SLTA dan Non SLTA

Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SLTA dan Non SLTA

Edward Ridwan - detikSulsel
Jumat, 30 Agu 2024 13:00 WIB
CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Makassar -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka 9.070 formasi pada perekrutan CPNS tahun anggaran 2024. Sejumlah persyaratan berkas wajib dipenuhi oleh setiap pelamar yang ingin mendaftar.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01.-323 tentang Pengadaan Calon pegawai Negeri Sipil Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2024. Di dalamnya juga dijelaskan terkait persyaratan umum maupun khusus bagi calon peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2024.

Adapun salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah mengunggah surat lamaran di portal SSCASN BKN. Perlu menjadi perhatian bahwa format surat lamaran CPNS Kemenkumham 2024 ini dibedakan untuk kebutuhan jabatan SLTA dan Non SLTA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Kementerian pun telah menyiapkan format khusus untuk surat lamaran CPNS Kemenkumham ini. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian formatnya.

Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 Jabatan SLTA

Bagi pendaftaran lulusan SLTA sederajat, dapat menggunakan format surat lamaran berikut ini:

ADVERTISEMENT

Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 Jabatan Non-SLTA

Untuk pendaftar dengan kualifikasi pendidikan non-SLTA dapat menggunakan format surat lamaran berikut ini:

Download Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024

Untuk memudahkan detikers dapat mendownload format surat lamaran CPNS Kemenkumham 2024 ini dalam format dokumen Word (.doc) melalui link berikut ini:

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
  12. Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
  13. Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat:
    1. Pria minimal 163 cm;
    2. Wanita minimal 158 cm.
  14. Pelamar merupakan lulusan:
    1. Jenis Kebutuhan Umum
      1. KebutuhanJabatanWidyaiswara - Ahli Pertama:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
      2. Kebutuhan Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
      3. Kebutuhan Jabatan Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter dan/atau Profesi Dokter Gigi dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter dan/atau Profesi Dokter Gigi dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        3. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
      4. Kebutuhan Jabatan Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil dan Perawat Terampil:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        3. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
      5. Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula:
        1. SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
        2. SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
    2. Jenis Kebutuhan Putra/PutriKalimantan
      1. Kebutuhan Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan Penerjemah Ahli Pertama:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
      2. Kebutuhan Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter Gigi Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter Gigi Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        3. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
      3. Kebutuhan Jabatan Perawat Terampil:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        3. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
    3. JenisKebutuhanDisabilitas
      1. KebutuhanJabatanWidyaiswara - Ahli Pertama:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
      2. Kebutuhan Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama:
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

Syarat Dokumen CPNS Kemenkumham 2024

Dokumen Persyaratan Kebutuhan Jabatan Non SLTA

  1. Kebutuhan Umum
    1. Scan berwarna Surat Lamaran: Diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta. Surat ini wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.Scan berwarna Surat Pernyataan: Diketik men
    2. ggunakan komputer atau ditulis tangan, wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektron
    3. ik (e-KTP): Atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
    4. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir: Dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
    5. Pas foto terbaru: Dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
    6. Scan berwarna Ijazah: Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    7. Scan berwarna Transkrip Nilai: Dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
    8. Scan berwarna Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai: Dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Dokumen ini digabungkan dengan Ijazah atau Transkrip Nilai.
    9. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi: Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi pelamar. Tangkapan layar ini berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
    10. Scan berwarna Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku: Diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, khusus untuk kebutuhan Jabatan Tenaga Kesehatan.
  2. Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan
    1. Scan berwarna Surat Lamaran: Diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta. Surat ini wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
    2. Scan berwarna Surat Pernyataan: Diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
    3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): Dengan domisili Kalimantan atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku, yang menerangkan Pelamar merupakan penduduk Kalimantan, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
    4. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir: Dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
    5. Pas foto terbaru: Dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
    6. Scan berwarna Ijazah: Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    7. Scan berwarna Transkrip Nilai: Dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
    8. Scan berwarna Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai: Dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Dokumen ini digabungkan dengan Ijazah atau Transkrip Nilai.
    9. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi: Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi pelamar. Tangkapan layar ini berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
    10. Scan berwarna Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku: Diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, khusus untuk kebutuhan Jabatan Tenaga Kesehatan.
  3. Kebutuhan Penyandang Disabilitas
    1. Seluruh dokumen persyaratan: Sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) hingga 9).
    2. Scan berwarna Surat Keterangan Dokter: Yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 1 (satu) dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.
    3. Video singkat: Menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video ini harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media bagi Panitia untuk melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun YouTube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2024 masing-masing Pelamar.

Dokumen Persyaratan Kebutuhan Jabatan SLTA

  1. Scan berwarna Surat Lamaran: Diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta. Surat ini wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
  2. Scan berwarna Surat Pernyataan: Diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
  3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): Atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
  4. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir: Dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  5. Pas foto terbaru: Dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
  6. Dokumen kelulusan pendidikan: Terdiri dari:
    1. Scan berwarna Ijazah.
    2. Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai.
    3. Scan berwarna Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai: Dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Luar Negeri atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi lulusan pesantren/madrasah. Dokumen ini digabungkan dengan Ijazah atau Transkrip Nilai.

Demikianlah informasi terkait format surat lamaran CPNS Kemenkumham 2024. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads