Bawaslu Wajo Laporkan Eks Camat Tanasitolo ke KASN gegara Kampanyekan Paslon

Bawaslu Wajo Laporkan Eks Camat Tanasitolo ke KASN gegara Kampanyekan Paslon

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 28 Agu 2024 22:41 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Karin/detikcom
Wajo -

Bawaslu Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan mantan Camat Tanasitolo berinisial AS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). AS diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) gegara mengampanyekan salah satu bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada Wajo 2024.

"Sudah diteruskan ke KASN kemarin (laporannya). Mantan Camat Tanasitolo diduga melanggar aturan terkait netralitas ASN," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo Herwan kepada detikSulsel, Rabu (28/8/2024).

Herwan mengatakan Panwascam Tanasitolo awalnya melakukan penelusuran terkait informasi bahwa AS mengkampanyekan paslon. Hasilnya, AS terbukti melakukan kegiatan yang melanggar netralitas ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan Panwascam menyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Makanya kami telah meneruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dia menegaskan bahwa AS masih berstatus ASN meski sudah tidak menjabat sebagai camat Tanasitolo. Namun, Herwan tidak mengetahui jabatan AS saat ini.

ADVERTISEMENT

"Masih berstatus ASN itu mantan camat. Saya kurang tahu jabatannya sekarang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, beredar percakapan di media sosial yang diduga Camat Tanasitolo, Andi Ramlan mengkampanyekan salah satu paslon di Pilkada Wajo. Bawaslu Wajo pun mengusut informasi tersebut.

"Sudah kami terima informasinya. Kami sudah limpahkan ke Panwascam untuk dilakukan penelusuran," ujar Herwan, Senin (19/8).

Sementara itu, Andi Ramlan membantah bahwa percakapan yang beredar itu adalah dirinya. Dia mengaku baru menjabat selama 1 bulan sebagai Camat Tanasitolo.

"Tidak betul. Itu bukan chat dari saya, saya baru satu bulan bertugas di Tanasitolo," ucapnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads