DPD Partai Demokrat memberikan rekomendasi ke bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tual, Adam Rahayaan dan Muti Matdoan di Pilwakot Tual 2024. Adam Rahayaan yang merupakan mantan wali kota Tual saat ini berstatus terdakwa korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) senilai Rp 1,8 miliar.
"Partai Demokrat rekomendasi Adam Rahayaan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Muti Matdoan di Pilwalkot Tual," ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane kepada detikcom, Senin (26/8/2024).
Surat rekomendasi B.1-KWK itu diserahkan langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8). Latif mengatakan partainya mengusung pasangan ini karena memiliki elektabilitas yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan utama partai memberi rekomendasi ke pasangan Adam-Muti karena tingkat keterpilihannya sangat tinggi," katanya.
Latif menilai pasangan Adam-Muti memiliki peluang besar memenangkan pasangan Adam-Muti. Dia pun tak menampik jika Adam Rahayaan berstatus terdakwa korupsi beras.
"Dalam setiap pertarungan pasti semua partai politik (parpol) menginginkan kemenangan saat rekomendasi pasangan calon. Dan pak Adam dan pak Muti punya elektabilitas dan keterpilihan yang sangat tinggi sehingga kami yakin memiliki peluang menang di Pilwalkot Tual," jelasnya.
"Status terdakwa pak Adam kan belum berkekuatan hukum tetap, prosesnya masih berjalan di PN Ambon jadi masih boleh maju bertarung. Undang-undang juga mengisyaratkan hal tersebut," jelasnya.
Selain Demokrat, Partai Gelora juga merekomendasikan pasangan Adam-Muti di Pilwalkot Tual. Surat rekomendasi itu bernomor: 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang persetujuan calon Wali kota Tual dan Wakil Wali kota Tual Provinsi Maluku.
Sementara itu, anggota KPU Maluku Syarif Mahulauw yang dikonfirmasi detikcom terkait terdakwa korupsi maju bertarung di Pilwalkot Tual belum memberikan tanggapan.
Diketahui kasus korupsi yang menjerat Adam Rahayaan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Pihak pengadilan mengeluarkan penangguhan penahanan pada Senin (26/8).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam sebagai tersangka dugaan korupsi CBP senilai Rp 1,8 miliar, Jumat (26/4). Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menetapkan Abas Apollo Rahawarin sebagai tersangka selaku mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.
Kasus tersebut diusut Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Maret 2019 usai dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri. Adam dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana di Bareskrim Mabes Polri tahun 2018 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berita palsu.
(hsr/sar)