Anggota DPRD terpilih dari partai PAN, Muhammad Amir merespons terkait adanya surat pembatalan pelantikan yang diajukan DPD PAN Pinrang ke KPU. Amir membantah tuduhan dari pelapor ke Mahkamah Partai PAN bahwa dirinya melakukan manipulasi untuk mendongkrak suara.
"Sebenarnya itu sudah lama berproses (sengketa di Mahkamah Partai PAN). Saya juga sudah telah memberikan keterangan dari Mahkamah Partai," kata Amir kepada detikSulsel, Senin (26/8/2024).
Amir mengaku dilaporkan oleh Supriadi Ikhsan dalam kasus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Amir dituding membuat perencanaan dan kesepakatan dengan caleg dari partai lain untuk memanipulasi dan menyalahgunakan sisa surat suara pemberitahuan pemungutan suara untuk menambah suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah meminta PSU dan itu sudah dilakukan juga di TPS 001, 002 dan 003 dan TPS 004 Desa Kaseralau. Pada ujungnya dia lari ke partai lagi (menggugat ke Mahkamah Partai)," paparnya.
Saat dilakukan PSU tersebut kata dia, justru suaranya kembali naik. Hal tersebut yang kemudian dia sampaikan saat dipanggil oleh Mahkamah Partai.
"Suara saya alhamdulillah naik, malah bertambah (setelah ada PSU). Itu juga yang saya sampaikan ke Mahkamah seandainya ada indikasi kecurangan maka yang paling pertama menuntut itu urutan kedua. Saya cuman beda 25 suara kok dengan dia. Kalau yang menuntut lebih 100 (Supriadi Ikhsan)," terangnya.
Dia mengaku menyerahkan keputusan ke Mahkamah Partai untuk menentukan melanggar atau tidaknya dirinya. Tetapi dia mengaku optimis Mahkamah Partai tidak akan mengabulkan permohonan pelapor untuk menghentikan proses pelantikan terhadap dirinya.
"Insyaallah tidak (tidak diterima gugatan pelapor). Sebab saya sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang ada," paparnya.
Pihaknya mengaku kini menunggu keputusan dari Mahkmah Partai atas sengketa yang melibatkan dirinya dengan rekannya sesama kader PAN.
"Saya serahkan ke partai sebagai sebuah mekanisme. Belum ada keputusan keluar. Kami masih menunggu juga," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Pinrang mengajukan surat pembatalan pelantikan anggota DPRD Pinrang terpilih, Muhammad Amir ke KPU Pinrang. PAN beralasan yang bersangkutan masih dalam proses penyelesaian sengketa gugatan PHPU di Mahkamah Partai PAN.
"Iya, ada surat kami masukkan ke KPU Pinrang (untuk pembatalan pelantikan caleg Muhammad Amir)," kata Ketua DPD PAN Pinrang Andi Patoppoi kepada detikSulsel, Sabtu (24/8).
(ata/sar)