Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Pengertian hingga Jadwalnya di Sini!

Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Pengertian hingga Jadwalnya di Sini!

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Minggu, 25 Agu 2024 20:30 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi masa sanggahan CPNS 2024 (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Makassar -

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu. Dalam seleksi pegawai ini, terdapat beberapa proses yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah masa sanggah.

Lantas, apa itu masa sanggah CPNS?

Masa sanggah umumnya dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi CPNS keluar. Pada proses ini, peserta dapat mengajukan sanggahan secara online melalui situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tahapan sanggahan CPNS 2024 ini biasanya terdiri dari masa sanggah, jawab sanggah, dan pasca-sanggah. Nah, untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ini informasi lengkap tentang pengertian masa sanggah CPNS, cara pengajuan, syarat, hingga jadwalnya. Yuk, disimak!

Apa Itu Masa Sanggah?

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah merupakan waktu atau kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan atau penolakan terhadap pengumuman hasil seleksi. Mulai dari seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

ADVERTISEMENT

Pelamar juga dapat mengajukan sanggahan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi yang dilakukan oleh instansi. Hal ini dilakukan agar instansi tersebut dapat memeriksa kembali kecocokan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar sampai dengan keputusan sanggahan ditetapkan.

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Mengutip buku petunjuk "Ayo Bergabung Menjadi ASN Berkarya untuk Tanah Air, Bersama Mewujudkan Indonesia Maju" dari laman SSCASN, berikut ini tata cara mengajukan sanggahan CPNS 2024:

  • Masuk ke laman website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Login menggunakan akun yang digunakan mendaftar CPNS (masukkan NIK dan kata sandi);
  • Di bawah hasil seleksi administrasi, klik fitur 'Ajukan Sanggahan';
  • Setelah itu, detikers bisa mengisi alasan sanggahan dari hasil seleksi administrasi pada kolom sanggahan;
  • Setelah yakin dengan isi sanggahan, detikers bisa mencentang disclaimer;
  • Kemudian klik "Akhiri Proses Sanggah";
  • Setelah sanggahan diakhiri, kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil;
  • Harap terus memantau dan menunggu jawaban sanggah dari instansi yang dituju.

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Ketika mengajukan sanggahan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang JUGA harus diikuti pelamar. Berikut rincian syarat dan ketentuan masa sanggah CPNS 2024 terbagi menjadi dua, yakni masa sanggah

  1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda".
  2. Ketika mengajukan sanggahan, pelamar harus mengisi alasan sanggah dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
    Misalnya untuk kasus ijazah yang diunggah tidak sesuai dengan ketetapan dari instansi yang dituju, maka dapat menulis kalimat sanggahan seperti berikut:
    "Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada panitia verifikasi yang telah melaksanakan tugasnya. Dalam hasil seleksi administrasi, tertulis bahwa kualifikasi saya tidak sesuai untuk formasi (nama posisi). Berdasarkan informasi yang saya ketahui, formasi tersebut mensyaratkan kualifikasi pendidikan (sebutkan kualifikasinya) sehingga sesuai dengan ijazah saya. Mohon untuk diperiksa ulang. Terima kasih."
  3. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah pertama kali maka pelamar bersedia menanggung konsekuensi yang ditimbulkan.
  4. Jika pelamar sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  5. Sanggahan dapat dilakukan apabila hasil verifikasi dokumen tersebut murni dari kesalahan instansi bukan dari pelamar.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

Jadwal masa sanggah CPNS 2024 ini telah diinformasikan dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan surat tersebut, masa sanggah seleksi administrasi dan masa sanggah masa sanggah setelah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian masa sanggahnya masing-masing:

Jadwal Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPSN 2024

Masa sanggah pengumuman CPNS seleksi administrasi 2024 akan dimulai pada tanggal 13 Agustus 2024 hingga Pengumuman pasca masa sanggah pada 27 September 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal masa sanggah seleksi administrasi pengumuman CPNS 2024:

  • Masa Sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024

Jadwal masa Sanggah SKD dan SKB CPNS 2024

Masa sanggah SKD dan SKB akan berlangsung pada 13 Januari 2024 hingga pengumuman pasca sanggahan 22 Januari 2025 mendatang. Berikut ini rincian jadwal masa sanggah untuk seleksi SKD dan SKB:

  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan. Permohonan sanggahan tidak akan diterima apabila diajukan melebihi waktu yang ditentukan.

Nah, demikianlah informasi lengkap tentang masa sanggah CPNS 2024. Semoga membantu, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads