Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online-Offline untuk Daftar CPNS 2024

Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online-Offline untuk Daftar CPNS 2024

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 23 Agu 2024 22:00 WIB
Loket Pembuatan SKCK
Foto: BPJS Kesehatan
Makassar -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Surat ini bertujuan untuk memberikan informasi bahwa individu terkait tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan.

Oleh karena itu, pendaftar harus membuat SKCK terlebih dahulu di kantor kepolisian terdekat. Pendaftar juga bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App.

Untuk membuat SKCK ini, terdapat sejumlah syarat berupa dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Apa saja syarat dokumen untuk pembuatan SKCK tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikSulsel menyajikan ulasan mengenai persyaratan SKCK dan cara membuatnya secara online maupun offline. Yuk, disimak!

Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Offline

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi terdekat. Namun, jika melakukannya secara offline terdapat perbedaan persyaratan dokumen di masing-masing tingkat kewenangan.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang disyaratkan berbeda untuk tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Agar lebih jelas, berikut ini rinciannya:

Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Mabes Polri

Pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa untuk warga negara Indonesia dan asing. Berikut syaratnya yang dilansir dari aplikasi POLRI Super App:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) 5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, rampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polda

Membuat SKCK di Kepolisian Daerah (Polda) hanya untuk warga negara Indonesia saja. Berikut syaratnya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polres

Membuat SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI. Berikut syaratnya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polsek

Berikut syarat pembuatan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) untuk WNI:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli. 2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK untuk CPNS Secara Offline

Apabila persyaratan dokumen sudah lengkap, maka detikers bisa menuju kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini cara atau alurnya:

  • Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi terdekat
  • Pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir
  • Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya
  • Jika belum mempunyai rumus sidik jari, staf kepolisian akan melakukan pengambilan sidik jari
  • Setelah proses sidik jari selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket
  • Tunggu untuk pengambilan SKCK

Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Online

Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara melalui aplikasi POLRI Super App. Untuk pembuatan SKCK online sendiri, berikut dokumen-dokumen yang disyaratkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Lahir
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
  • Fotokopi paspor (jika ada)
  • Fotokopi kartu rumus sidik jari (jika ada)

Cara Membuat SKCK untuk CPNS Online

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online melalui aplikasi:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store
  • Masuk atau daftar akun baru
  • Pilih menu 'SKCK' lalu klik 'Ajukan SKCK'
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Isi formulir pendaftaran SKCK dengan benar
  • Lakukan pembayaran secara online
  • Cetak tanda bukti berupa barcode
  • Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri
  • Jangan lupa membawa barcode dan persyaratan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan informasi pada aplikasi POLRI Super App, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK. Biaya ini dapat disetorkan secara online maupun langsung ke petugas kepolisian tempat membuat SKCK.

Adapun biaya membuat SKCK yaitu sebesar Rp 30.000.

Demikianlah informasi mengenai persyaratan SKCK untuk CPNS beserta cara membuatnya. Semogabermanfaat!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads