Kemenhub Siapkan 1.391 Formasi CPNS 2024, Cek Rincian-Syaratnya di Sini!

Kemenhub Siapkan 1.391 Formasi CPNS 2024, Cek Rincian-Syaratnya di Sini!

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 22 Agu 2024 23:00 WIB
Proses Screening Tes CPNS di Surabaya
Ilustrasi CPNS Kemenhub 2024. (Foto: Istimewa/ Dok Kemenkumham Jatim)
Makassar -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kemenhub membuka lowongan untuk lulusan SMA hingga S-3.

Pendaftaran CPNS Kemenhub 2024 diumumkan melalui surat Nomor PG 11 Tahun 2024 tentang Penerimaan CPNS di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2024. Adapun pelamarnya terbagi menjadi 5 kriteria, yakni lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, dan umum.

Untuk selengkapnya, simak berikut informasi terkait CPNS Kemenhub 2024!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi CPNS Kemenhub 2024

Kementerian Perhubungan membuka lowongan CPNS 2024 sebanyak 1.391 formasi. Total tersebut terbagi menjadi tenaga teknis 1.385 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 6 formasi.

  • Tenaga Teknis: 1.385 Formasi
  • Tenaga Kesehatan: 6 Formasi
  • Total Formasi: 1.391 Formasi

Berikut link untuk melihat rincian formasi CPNS Kemenhub 2024:

ADVERTISEMENT

https://cpns.dephub.go.id/site/formasi

Kriteria Pelamar CPNS Kemenhub 2024

  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
    1. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata-1 (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
      2. Pelamar yang merupakan dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
      3. Pelamar yang merupakan dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
        pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    2. Kebutuhan khususpenyandangdisabilitas, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
      1. Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
      2. Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
      3. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
      4. Panitia pelaksana akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dilamar sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan pelamar.
    3. Kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
    4. Kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN;
    5. Kebutuhan umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a, b, c, dan d di atas.
  2. Bagi pelamarpenyandangdisabilitas yang melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khususpenyandangdisabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelamar dapat mendaftar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    2. Pada saat melamardiSSCASN pelamarpenyandangdisabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakanpenyandangdisabilitas, yang dibuktikan dengan:
      1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      2. Tautan/link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan Daftar CPNS Kemenhub 2024

  1. Setiap Warga Negara Indonesiayangbertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamarmenjadiCPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
    9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
    11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
    12. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    13. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
    14. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
    15. Pelamar merupakan lulusan:
      1. Kebutuhan Umum
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dari perguruan tinggi dan program studi
          yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
        3. SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dengan nilai minimal yang tercantum pada lembar Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B (bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional).
      2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat Kelulusan, dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah atau transkrip nilai serta adanya predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude pada ijazah dan/atau transkrip nilai.
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
        3. Apabila pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan "dengan pujian"/cumlaude, maka wajib mencantumkan/ melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan lulus "dengan pujian"/cumlaude;
      3. Kebutuhan KhususPenyandangDisabilitas
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
      4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua
        SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
      5. Kebutuhan Khusus Putra/PutriKalimantan
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan
          (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol).
    16. Bagi pelamar lulusan dari Balai Pendidikan dan Pelatihan/pendidikan non formal setara dengan SLTA/SMK, wajib melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada saat pendaftaran;
  2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Perawat Ahli Pertama, Perekam Medis Terampil, dan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR). Khusus Jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama wajib melampirkan STR Definitif (bukan STR Internship);
  3. Jabatan yang mempersyaratkan sertifikat wajib berupa sertifikat kompetensi keahlian atau keterampilan sesuai yang tercantum dalam Lampiran II pengumuman;
  4. Formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar dikhususkan untuk pelamar berjenis kelamin laki-laki.
  5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar wajib memiliki tinggi badan minimal 160 cm dengan dibuktikan Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;
  7. Pendaftaran seleksi CPNS dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga;
  8. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran yang sama.

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenhub 2024

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024 pukul 23:59 WIB;
  2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024 pukul 23:59 WIB;
  3. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daringsertamengunggah (upload) berkas sebagai berikut:
    1. Scan asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi materai elektronik (e-Meterai) 10.000 sesuai dengan format Surat Lamaran yang tercantum dalam Lampiran III pengumuman;
    2. Scan asli Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi materai elektronik (e-Meterai) 10.000 sesuai dengan format Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan yang tercantum dalam Lampiran IV pengumuman;
    3. Scan asli Ijazah/STTB;
    4. Scan asli Transkrip Nilai (untuk jenjang SLTA/SMK nilai rata-rata yang digunakan adalah yang tercantum pada lembar Ijazah/STTB bukan NUN/ NEM/ SKHUN/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional), bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan "dengan pujian"/cumlaude maka wajib mencantumkan/ melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan lulus "dengan pujian"/cumlaude, dokumen digabung dalam satu file;
    5. Scan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
    6. Pas photo terbaru berlatar belakang merah dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan jilbab berwarna hitam bagi wanita yang menggunakan jilbab;
    7. Untuk jenjang pendidikan tinggi wajib melampirkan scan asli sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau sertifikat akreditasi program studi (dipilih salah satu). Khusus bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude wajib melampirkan scan asli sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan sertifikat program studi, dokumen digabung dalam satu file;
    8. Scan asli Akte Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Suku (untuk pelamar formasi jabatan khusus Putra/Putri Papua), dokumen digabung dalam satu file;
    9. Scan asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (khusus pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri);
    10. Scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat disabilitasnya serta menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar (khusus pelamar penyandang disabilitas);
    11. Scan asli surat keterangan hasil pengukuran tinggi badan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah bagi pelamar yang mendaftar pada Jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar;
    12. Scan asli sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi jabatan.
    13. Scan asli sertifikat dan dokumen Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi jabatan;
  4. Pelamar wajib menggunakan materai elektronik (e-Meterai).
  5. Tata cara penggunaan e-Materai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen, di scan ke dalam format pdf, dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.
  6. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada sisi kiri tanda tangan dan tidak boleh menutupi/menimpa tanda tangan, tulisan, gambar, dan/atau informasi apapun yang tertera pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan.
  7. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-Meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.
  8. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (hitam putih tidak berlaku) dan bukan dokumen fotokopi/salinan yang dilegalisir.
  9. Pelamar wajib memastikan kembali dokumen yang telah diunggah dapat diunduh, dokumen tidak rusak, tidak blur, dan terbaca dengan jelas;
  10. Surat Keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak berlaku;
  11. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara daring agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  12. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Pendaftaran CPNS Kemenhub 2024

Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS Kemenhub 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
  • Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan umumkan melalui website SSCASN BKN dan https://cpns.dephub.go.id

Itulah informasi lengkap terkait CPNS Kemenhub 2024. Semoga membantu, detikers.




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads