Akhirnya Buka! Kementerian Keuangan Siapkan 1.230 Formasi CPNS Tahun 2024

Akhirnya Buka! Kementerian Keuangan Siapkan 1.230 Formasi CPNS Tahun 2024

Edward Ridwan - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 18:01 WIB
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 berjalan mulai hari ini. Begini suasana tes di gedung Badan Kepegawaian Nasional Jakarta.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Makassar -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) akhirnya membuka formasi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Kemenkeu membutuhkan CPNS sebanyak 1.230 formasi untuk berbagai jabatan, pendidikan, dan penempatan.

Sebagai informasi, selama 5 tahun terakhir Kemenkeu menerapkan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS dan penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun 2020-2024. Mengutip CNBC Indonesia, kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Keputusan tersebut diambil sebagai penerapan kebijakan pertumbuhan minus untuk jumlah pegawai.

Di tahun 2024 ini, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut kini telah membuka kembali rekrutmen CPNS. Pengumuman ini sebagaimana tertera di laman resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Keuangan membutuhkan CPNS dengan jumlah total 1.230 formasi dengan rincian berdasarkan jenis kebutuhan, kualifikasi pendidikan (program studi), dan penempatan," demikian keterangan dalam pengumuman tersebut dikutip detikSulsel Rabu (21/8/2024).

Nah, bagi detikers yang tertarik untuk mendaftar di Kementerian Keuangan RI, berikut rincian informasi terkait formasi, syarat, link, hingga cara daftarnya. Yuk disimak!

ADVERTISEMENT

Rincian Formasi CPNS Kemenkeu 2024

Berdasarkan Pengumuman NOMOR PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024, total formasi CPNS 2024 di Kementerian Keuangan adalah 1.230 formasi. Total formasi tersebut terbagi menjadi alokasi kebutuhan umum dan khusus.

Berikut rincian formasi CPNS Kemenkeu selengkapnya:

  • Alokasi Kebutuhan Umum: 1.159 formasi
  • Alokasi Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik): 5 formasi
  • Alokasi Kebutuhan Khusus (Disabilitas): 25 formasi
  • Alokasi Kebutuhan Khusus (Putra Putri Papua): 15 formasi
  • Alokasi Kebutuhan Khusus (Putra Putri Papua): 26 formasi

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenkeu 2024

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
  • Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama.
  • Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:
    1. S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
    2. D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
    3. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
    4. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
    5. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III;
  • Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:
    1. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;
    2. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;
    3. Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
    4. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
    5. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran.
  • Pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan, Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan wajib memenuhi
    kriteria:
    1. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;
    2. Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;
    3. Tidak merupakan penyandang disabilitas;
    4. Tidak buta warna;
    5. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
    6. Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat;
    7. Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;
    8. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk:
      1. Penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan
      2. Penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit).
  • Pelamar pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada angka 19 di atas, ditambah dengan
    kriteria:
    1. Berjenis kelamin laki-laki;
    2. Tinggi badan minimal 163 cm untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan 165 cm untuk jabatan Kelasi Kapal Kelas I;
    3. Memiliki sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
    4. Lulus dalam pemeriksaan penyakit kelamin;
    5. Bersedia ditempatkan/ditugaskan sebagai Awak Kapal Patroli DJBC di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    6. Bersedia diangkat ke dalam jabatan setelah memenuhi seluruh persyaratan jabatan.
  • Pelamar pada jabatan Operator Layanan Kesehatan wajib memiliki kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas, yang dibuktikan dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait.

Tata cara pendaftaran Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara:
    1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
    2. Mengisi data identitas sesuai KTP, nomor handphone aktif, dan e-mail aktif;
    3. Mengisi data ijazah dan data pribadi sesuai kolom yang ada;
    4. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
    5. Melakukan swafoto;
    6. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka pelamar tidak dapat memperbaikinya); dan
    7. Mencetak Kartu Informasi Akun.
  2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
  4. Pelamar memilih jenis seleksi yang akan diikuti, yaitu CPNS.
  5. Pelamar memilih instansi Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi (unit penempatan), dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama program studi.
  6. Pelamar yang memilih/mendapatkan lokasi formasi (unit penempatan) di "Kementerian Keuangan (KEMENKEU)" akan ditempatkan/ditugaskan di Unit Eselon I sesuai Rincian Komposisi Penempatan yang dapat dilihat pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/. Penempatan dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah pelamar dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir.
  7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada.
  8. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
    1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
    3. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Keuangan di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai yang formatnya dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/;
    4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar;
    5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar;
    6. Sertifikat/tangkapan layar (screenshot) pada PDDikti/BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi dan/atau akreditasi program studi sesuai tanggal kelulusan pelamar yang tertulis pada ijazah;
    7. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai yang formatnya dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/;
    8. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude, ditambah dengan sertifikat/tangkapan layar (screenshot) pada PDDikti/BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi yang menerangkan berakreditasi A/unggul sesuai tanggal kelulusan pelamar yang tertulis pada ijazah;
    9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    10. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, ditambah dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
    11. Bagi pelamar di jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I, ditambah dengan sertifikat BST yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
    12. Bagi pelamar di jabatan Operator Layanan Kesehatan, ditambah dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas.
  9. Pelamar memastikan penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.
  10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).
  11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Tahapan Seleksi CPNS Kemenkeu 2024

Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi:
    1. SKB dengan CAT BKN;
    2. Psikotes;
    3. Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK); serta
    4. Wawancara.
  4. Seleksi Kompetensi diselenggarakan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat melakukan pendaftaran

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS Kemenkeu 2024

Berikut ini rincian jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Nah, demikianlah informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS di Kementerian Keuangan tahun 2024. Semoga lolos ya!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads