Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diumumkan. CPNS KPK dibuka untuk formasi umum dan khusus.
Berdasarkan surat KPK nomor V/001/PanrekKPK/08/2024 tentang Rekrutmen dan Seleksi CPNS KPK Tahun Anggaran 2024, formasi umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan. Sementara formasi khusus adalah putra/putri Kalimantan.
Untuk selengkapnya, berikut formasi CPNS KPK 2024 lengkap syarat hingga cara daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk disimak, detikers!
Formasi CPNS KPK 2024
Terdapat 9 unit penempatan untuk formasi CPNS KPK 2024. Berikut rincian formasinya:
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi: 6 formasi
- Direktorat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat: 16 formasi
- Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi: 78 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang INDA: 51 formasi
- Biro Keuangan: 1 formasi
- Biro Sumber Daya Manusia: 14 formasi
- Biro Hubungan Masyarakat: 12 formasi
- Biro Umum: 49 formasi
- Inspektorat: 3 formasi
Syarat Daftar CPNS KPK 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar Khusus untuk jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus bersedia menjalankan tugas dengan kondisi sebagaimana berikut:
a. Intensitas perjalanan dinas luar kota tinggi dalam waktu yang lama;
b. Membutuhkan kesiapan dan kemampuan fisik yang prima dalam pelaksanaan tugas;
c. Mobilitas kerja yang tinggi dan cepat;
d. Waktu kerja panjang dan tidak pasti; dan
e. Lingkungan pelaksanaan tugas dan fungsi memiliki risiko tinggi. - Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku;
- PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai) minimal 3.00 untuk kualifikasi pendidikan S1/ Profesi Dokter dan D-III;
- Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7.00 untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMA Sederajat;
- Persyaratan khusus jabatan:
- Memiliki:
- Sertifikat TOEFL PBT (Prediction) atau yang setara yang masih berlaku pada saat pendaftaran dengan nilai minimal:
Pendidikan S1/Profesi Dokter
TOEFL IBT: 45
TOEFL PBT (Prediction): 450
TOEFL CBT: 131
IELTS: 5.0
TOEIC: 440 - Pendidikan D-III
TOEFL IBT: 21
TOEFL PBT (Prediction): 353
TOEFL CBT: 67
IELTS: 3.0
TOEIC: 265
- Sertifikat TOEFL PBT (Prediction) atau yang setara yang masih berlaku pada saat pendaftaran dengan nilai minimal:
- Sertifikat minimal Gada Pratama yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah untuk jabatan pelaksana Penjaga Tahanan.
- Diutamakan memiliki sertifikat Bela Diri untuk jabatan pelaksana Penjaga Tahanan yang diperlihatkan pada saat mengikuti tes kesamaptaan.
- Memiliki:
- Penguasaan minimal salah satu bahasa untuk jabatan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama dengan unit penempatan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi yaitu Bahasa Aceh/Bahasa Ambon-Maluku/ Bahasa Bali/ Bahasa Banjar/ Bahasa Batak/ Bahasa Bengkulu/ Bahasa Dayak/ Bahasa Lampung/ Bahasa Madura/ Bahasa Makassar/Bahasa Manado/ Bahasa NTB- NTT/ Bahasa Padang/ Bahasa Palembang/ Bahasa Papua/ Bahasa Toraja/ Bahasa Mandarin.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran untuk formasi jabatan fungsional kesehatan (Bukan STR Internshipį.
- Tinggi badan minimal 160 cm bagi pelamar laki-laki atau 155 cm bagi pelamar perempuan khusus pelamar jabatan pelaksana Penjaga Tahanan.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 20 Agustus s.d. 6 September 2024 dengan tahapan sebagai berikut:
- Pelamar membuat akun pada Portal https://sscaan.bn.go.id/;
- Pelamar log in ke https://sscabin.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Pelamar mengunggah swafoto (foto selfie) sebagaimana ketentuan dalam laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
- Pelamar melengkapi data diri pada kolom yang disediakan.
- Pelamar memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
- Pelamar mengunggah soft file berkas berwarna berjenis PDF File, sebagai berikut:
a. Scan asli KTP/ Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. Scan aali Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c. Scan asli Transkrip Nilai untuk kualifikasi pendidikan S1/ Profesi Dokter atau D-
d. Scan asli Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
e. Scan asli nilai Ijazah untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMA Sederajat;
f. Scan asli Surat Lamaran bermaterai;
g. Scan asli Surat Pernyataan 12 (dua belas) poin bermaterai;
h. Scan asli Sertifikat TOEFL PBT (Prediction) atau yang setara yang masih berlaku;
i. Scan asli Sertifikat minimal Gada Pratama yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah untuk jabatan pelaksana Penjaga Tahanan;
j. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk jabatan fungsional kesehatan
Pelamar menyimpan data yang telah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun; - Pelamar mengunggah pas foto terbaru (maksimal 1 tahun terakhir) dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah sebagaimana ketentuan dalam laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpna:
- Pelamar mencetak berwarna Kartu Pendaftaran SSCASN 2024 yang merupakan bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2024.
Jadwal Seleksi CPNS KPK 2024
Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS KPK 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
- Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
Itulah informasi lengkap terkait CPNS KPK 2024. Semoga membantu, detikers!
(alk/urw)