Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 16 Agu 2024 22:30 WIB
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet di IKN - Menteri di IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024. Perpres mengatur pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025.

Melansir detikNews, Jumat (16/8/2024), aturan tersebut terangkum dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya:

ADVERTISEMENT

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads