Jufri Rahman resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan-RB itu dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.
Pelantikan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (14/8/2024). Sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel turut hadir dalam prosesi pelantikan.
Zudan mengambil sumpah Jufri Rahman. Berikut sumpah yang dibacakan Zudan diikuti Jufri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Untuk diketahui, Jufri Rahman ditunjuk jadi Sekda Sulsel berdasarkan surat keputusan Presiden (keppres). Surat penunjukan itu bernomor: 97/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Surat itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 6 Agustus 2024.
Dalam petikan surat, terdapat dua poin keputusan terkait pengangkatan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel. Salah satunya disebutkan bahwa keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Mengangkat Sdr Drs Jufri Rahman MSi NIP 196609191986031003, Pembina Utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan," demikian salah satu keputusan petikan dalam Keppres itu.
Sebagai informasi, jabatan Sekda Sulsel lowong selama kurang lebih 22 bulan setelah sebelumnya Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022. Namun Abdul Hayat resmi diberhentikan pada Desember 2022.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel itu mempertimbangkan usulan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 821.25/61/2022 tentang Pengangkatan Abdul Hayat Dalam Jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur.
(asm/hsr)