Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap alasan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah KemenPAN-RB, Jufri Rahman ditunjuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel. Zudan menyebut Jufri sempat mengikuti seleksi lelang jabatan meski gagal lolos dalam tiga besar.
"Nama Pak Jufri itu ada di nomor 4 (hasil lelang jabatan Sekda Sulsel). Dulu diusulkan ada 3 nama," ucap Zudan kepada wartawan di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (11/8/2024).
Seleksi lelang jabatan tersebut sebelumnya digelar di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) masih menjabat Gubernur Sulsel pada 2023 lalu. Tiga nama yang lolos seleksi bahkan sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun nama pejabat yang lolos tiga besar yang diumumkan tim seleksi (timsel) saat itu, yakni Sukarniaty Kondolele (kala itu sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel); Muh Iqbal Suhaeb (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel); dan Andi Taufik (Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara).
"Kemudian setelah bergulir waktu, Ibu Sukarniaty tidak memenuhi syarat lagi diusulkan karena usia. Maka yang di bawahnya (nama Jufri Rahman) otomatis naik, dikirimkan kepada bapak Presiden," ujar Zudan.
Zudan melanjutkan keputusan penunjukan Sekda Sulsel merupakan hak prerogatif Presiden. Pihaknya sisa melaksanakan keputusan pemerintah pusat.
"Kalau sudah tiga ini sudah hak prerogatifnya Pak Presiden, maka sudah diputuskan Pak Presiden kita laksanakan," tutur Zudan.
Diketahui, Jufri Rahman ditunjuk jadi Sekda Sulsel berdasarkan surat keputusan Presiden (kepres). Surat penunjukan itu bernomor: 97/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Sulsel. Surat tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta, 6 Agustus 2024.
Dalam petikan surat beredar, terdapat dua poin keputusan terkait pengangkatan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel. Salah satunya disebutkan bahwa keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Mengangkat Sdr Drs Jufri Rahman MSi NIP 196609191986031003, Pembina Utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan," demikian salah satu keputusan petikan dalam Keppres tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Zudan akan melantik Jufri Rahman menjadi Sekda Sulsel pekan depan. Pelantikan itu dilakukan setelah Zudan pulang memenuhi undangan Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Pekan depan insyaallah (pelantikan Sekda Sulsel), kami persiapkan sepulang dari IKN," kata Zudan.
Zudan mengatakan agendanya ke IKN berdasarkan undangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika tidak ada halangan, pelantikan Sekda Sulsel dijadwalkan pada Rabu (14/8).
"Kami besok dipanggil bapak presiden Senin dan Selasa, Selasa harus kembali, kita jadwalkan (pelantikan) insyaallah hari Rabu (14/8), kalau saya tidak salah melantik pak sekda definitif," tuturnya.
(sar/hsr)