Petugas Imigrasi Kelas I TPI Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial JBA (69) karena tidak memiliki izin tinggal. Tega orang rekan JBA kabur saat hendak diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Polsek Mapanget menyerahkan satu orang ibu (JBA) ini sendiri, 3 orang lainnya kabur," ujar Kasubseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Keimigrasian Kelas 1 TPI Manado, Arihta Lalolo Sukatendel dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Arihta mengatakan JBA bersama tiga orang rekannya diduga warga negara Filipina awalnya datang ke Kota Bitung lewat jalur laut, Jumat (2/8). Mereka kemudian ke Bandara Sam Ratulangi Mando untuk penerbangan ke Kabupaten Sorong, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat bersangkutan akan membeli tiket di bandara dari pihak bandara bertanya identitas, cuman dari bersangkutan tidak memiliki dokumen sama sekali dari situ pihak bandara mengarahkan ke Polsek Bandara," terang Arihta.
Saat di Polsek Mapanget, JBA mengaku sebagai warga negara Indonesia. Namun dari hasil pemeriksaan, JBA dan tiga orang rekannya diduga warga negara Filipina.
"Pengakuan dari bersangkutan mengaku dirinya WNI tapi karena yang bersangkutan datang dari Filipina menggunakan perahu bersama 3 orang asli Filipina," bebernya.
Polisi kemudian menyerahkan JBA ke Kantor Imigrasi Manado pada Rabu (7/8). Sementara tiga orang rekan JBA kabur diduga karena panik saat akan diperiksa petugas karena tidak memiliki dokumen tinggal.
"3 orang ini seperti panik mau ditahan atau bagaimana, mereka kabur," katanya.
Saat ini, JBA berada dalam pengawasan Kantor Imigran Manado di rumah kerabat di Kota Bitung. Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Dubes RI di Filipina terkait kewarganegaraan JBA.
"Apakah yang bersangkutan terdaftar warga di Filipina atau bukan. Rencana kami juga akan Konsul dengan Dubes RI di Filipina," pungkasnya.
(hsr/hsr)