KPU Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta 31 calon legislatif (caleg) terilih segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) agar bisa dilantik sebagai anggota DPRD Pangkep periode 2024-2029. KPU menyebut baru 4 caleg terpilih yang melaporkan harta kekayaannya.
"Baru 4 orang yang melaporkan LHKPN-nya ke KPK. (Sedangkan) 31 lainnya belum menyerahkan LHKPN," kata Ketua KPU Pangkep Ichlas saat dihubungi, Senin (15/7/2024).
Ichlas mengatakan pelantikan anggota DPRD Pangkep periode 2024-2029 rencananya digelar 28 Agustus 2024. Pihaknya mewanti-wanti caleg terpilih menyetorkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah sampaikan ke mereka (caleg terpilih) untuk serahkan LHKPN sebelum pelantikan," ucap Ichlas.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan LHKPN caleg terpilih sebagai syarat bagi KPU dalam mengajukan ke Kemendagri nama caleg yang akan dilantik.
"Tidak usah sebut nama caleg atau parpolnya (yang belum setor LHKPN). Yang jelas itu syarat yang akan dilampirkan ke Kemendagri untuk pelantikan anggota dewan," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pangkep Bidang Teknis, Saiful Mujib mengaku sudah menerima informasi dari sejumlah parpol yang sudah menyetor LHKPN. Namun mereka berdalih belum menerima tanda terima laporan dari KPK.
"Ada beberapa yang sudah menyampaikan bahwa mereka sudah sampaikan LHKPN, tapi belum ada tanda terima laporannya dari KPK," tutur Saiful.
Saiful menuturkan, sejumlah parpol mengonfirmasi ke KPU Pangkep akan menyerahkan LHKPN caleg setelah berkas lengkap. Dia berharap LHKPN tersebut disetor sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Beberapa partai mengaku nunggu lengkap, baru dibawa ke KPU," pungkasnya.
(sar/hmw)