Nakes PPPK di Enrekang Mengeluh Gaji Selama 4 Bulan Belum Dibayar

Nakes PPPK di Enrekang Mengeluh Gaji Selama 4 Bulan Belum Dibayar

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Senin, 05 Agu 2024 22:07 WIB
Kantor Bupati Enrekang
Kantor Bupati Enrekang. Foto: dok detikSulsel.
Enrekang -

Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum membayar gaji tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 4 bulan pada Maret-Juni 2024. Hingga kini Pemkab Enrekang baru membayar gaji mereka pada Juli-Agustus 2024.

"Gaji yang dibayarkan baru Juli-Agustus yang Maret-Juni belum dibayarkan sampai sekarang sementara kebutuhan sekolah anak mendesak," kata seorang nakes PPPK inisial AP kepada detikSulsel, Senin (5/8/2024).

AP menyebut dirinya diangkat sebagai PPPK sejak 1 Maret 2024 dan berakhir pada 28 Februari 2025. Dia meradang karena gajinya pada Maret-Juni terancam tidak dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai 8 bulan ji nanti yang dibayarkan karena yang dibayar ini langsung loncat ke bulan Juli-Agustus, sedangkan gaji 4 bulan sebelumnya belum dibayarkan," keluhnya.

Atas keterlambatan ini, AP mengaku kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Apalagi dirinya tak lagi menerima upah honor sejak diangkat sebagai PPPK.

ADVERTISEMENT

"Sekarang lagi banyak kebutuhan sehari-hari, kita juga sudah berkeluarga, anak juga sudah ada sekolah tetapi gaji kami yang 4 bulan belum terbayarkan. Kami bingung mau berharap kepada siapa lagi kecuali pemerintah untuk segera membayar gaji kami selama 4 bulan itu," ujarnya.

Hal yang sama juga dialami bidan inisial JM. Dia mengaku diangkat sebagai PPPK sejak 1 Maret, namun gaji Maret-Juni belum diterima.

"Sebenarnya saya tidak anggap itu kendala cuman pada waktu penerimaan SK, pak PJ sempat bahas bahwa akan diusahakan dirapel gaji sesuai SK. Jadi kami semua teman-teman PPPK menunggu itu," ungkapnya.

JM menyebut dia sebelumnya honor di salah satu rumah sakit di Enrekang. Setelah diterima PPPK, dirinya tidak lagi menerima gaji honor per Juni 2024.

"Itu memang hak kami karena di situ sudah terhitung sebagai ASN," pungkasnya.

Terkait hal ini, PJ Bupati Enrekang Baba yang dikonfirmasi detikSulsel belum memberikan respons hingga berita ini terbit. Sama halnya dengan Kepala BKAD Enrekang, Permadi Hasan yang juga belum memberikan tanggapan.




(ata/ata)

Hide Ads