- Formasi PPPK Kabupaten Enrekang 2023
- Syarat PPPK Tenaga Guru Kabupaten Enrekang 2023 Persyaratan Umum Persyaratan Khusus Persyaratan untuk Penyandang Disabilitas
- Syarat PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Enrekang 2023 Persyaratan Umum Persyaratan Khusus
- Syarat PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Enrekang 2023 Persyaratan Khusus
- Tata Cara Pendaftaran PPPK Enrekang 2023
- Jadwal Seleksi PPPK 2023
Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. Bagi detikers yang ingin mendaftar, berikut rincian formasi, syarat hingga jadwal tahapan seleksi PPPK Enrekang 2023.
Seleksi PPPK Enrekang 2023 diumumkan dalam Surat Nomor: 800/1413/BKPSDM/IX/2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan, dan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2023. Diketahui, jumlah formasi yang tersedia pada seleksi PPPK Enrekang tahun ini sebanyak 771 formasi.
Berikut rincian formasi PPPK Kabupaten Enrekang 2023 lengkap dengan syarat hingga cara daftarnya. Simak ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK Kabupaten Enrekang 2023
Alokasi PPPK 2023 Pemerintah Kabupaten Enrekang terbagi menjadi tiga. Yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Adapun rinciannya sebagai berikut.
- PPPK Kabupaten Enrekang Tenaga Guru: 384 Formasi
- PPPK Kabupaten Enrekang Tenaga Kesehatan: 364 Formasi
- PPPK Kabupaten Enrekang Tenaga Teknis: 23 Formasi
Berikut rincian lengkap formasi PPPK Kabupaten Enrekang 2023 berdasarkan jabatan dan unit kerjanya:
Syarat PPPK Tenaga Guru Kabupaten Enrekang 2023
Persyaratan Umum
- Pelamar Warga Negara Indonesia.
- Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah tahun 2023 terdiri atas Kategori:
- Pelamar Khusus:
- Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
- EKS THK- Il adalah yang terdapat dalam pangkalan data (Database) EKS THK- II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data Dapodik Kemendikbud dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun secara terus menerus.
- Pelamar Umum :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
- Pelamar Khusus:
- Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
- Bagi pelamar PPPK IF Guru syarat minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal jabatan tinggi pratama.
- Calon pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan /Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Ketentuan calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1) Instansi dan 1 formasi jabatan.
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Tidak Sedang menyandang status sebagai istri kedua, istri ketiga dan seterusnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani E-meterai.
Persyaratan Khusus
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB; (Pakaian rapi).
- Asli Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang sudah ditandatangani E-meterai oleh calon pelamar sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 77 Tahun 2002).
- Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan sudah ditandatangani E-meterai yang ditujukan Kepada Bupati Enrekang.
- Asli kartu tanda penduduk (KTP) atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang masih berlaku.
- Asli Ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir dan Asli Transkrip Nilai Akademik terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Asli print out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau melampirkan surat keterangan dari universitas bahwa pernah belajar di perguruan tinggi tersebut (bagi yang belum terdaftar dalam PDPTI.
- Asli surat keputusan penyetaraan ijazah dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan asli transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kemendikbud bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
- Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Tenaga Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
- Penerimaan Lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman.
- Semua kelengkapan tersebut akan diunggah di aplikasi SSCASN pada link http:/ /sscasn.bkn.go.id:
Persyaratan untuk Penyandang Disabilitas
- Bagi Calon Pelamar KebutuhanKhususPenyandangDisabilitas dapat melamar Seleksi Penerimaan ASN Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pada saat melamar pada di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2, dibuktikan dengan:
- Mengunggah asli dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (dalam bentuk link).
- Bagi calon pelamar kebutuhan khusus penyandangdisabilitas yang berstatus sebagai:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru bahasa Indonesia atau JF Guru bahasa inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru seni budaya keterampilan.
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Enrekang 2023
Persyaratan Umum
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu saat pendaftaran pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri dari:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; dan
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan.
- Calon Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Calon Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Calon Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Calon Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Calon Pelamar Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Calon Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara Iain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Ketentuan calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi dan 1 formasi jabatan
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Calon pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan /Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Tidak Sedang menyandang status sebagai istri kedua, istri ketiga, dan seterusnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani E-meterai.
- Jenis Pelamar Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Tenaga Kesehatan terdiri dari:
- Khusus meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-ll) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara Tenaga non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan.
- Umum meliputi:
- Setiap Pelamar Umum Wajib Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama
b. Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
c. Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
d. Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.
- Setiap Pelamar Umum Wajib Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Khusus meliputi:
Persyaratan Khusus
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Asli Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang sudah ditandatangani E-materai oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran l-d Keputusan Kepala BKN Nomor 71 Tahun 2002).
- Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan sudah ditandatangani E-meterai yang ditujukan Kepada Bupati Enrekang.
- Asli kartu tanda penduduk (KTP) atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang masih berlaku.
- Asli ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir dan Asli Transkrip Nilai Akademik terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Asli print out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau melampirkan surat keterangan dari Universitas bahwa pernah belajar di perguruan tinggi tersebut (bagi yang belum terdaftar dalam PDPT).
- Asli surat keputusan penyetaraan ijazah dari Direktorat jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan asli transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (lPK) dari Kemendikbud bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
- Asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR bagi jabatan Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan, khusus dokter tidak berlaku (STR Internsip) sebagaimana ketentuan Permenpan 980 Tahun 2021.
- Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Asli surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik.
- Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
Syarat PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Enrekang 2023
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu saat pendaftaran pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi/keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Jenis Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Teknis terdiri dari:
- Khusus meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-ll) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara tenaga non ASN) yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi pemerintah yang dilamar.
- Umum meliputi:
- Setiap Pelamar Umum Wajib Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.
- Setiap Pelamar Umum Wajib Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Khusus meliputi:
- Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Calon pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Calon pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Ketentuan calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.
- Tidak Sedang menyandang status sebagai istri kedua, istri ketiga, dan seterusnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000.
Persyaratan Khusus
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Asli Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang sudah ditandatangani E-materai oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran l-d Keputusan Kepala BKN Nomor 71 Tahun 2002).
- Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan sudah ditandatangani E-meterai yang ditujukan Kepada Bupati Enrekang.
- Asli kartu tanda penduduk (KTP) atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang masih berlaku.
- Asli ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir dan Asli Transkrip Nilai Akademik terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Asli print out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau melampirkan surat keterangan dari Universitas bahwa pernah belajar di perguruan tinggi tersebut (bagi yang belum terdaftar dalam PDPT).
- Asli surat keputusan penyetaraan ijazah dari Direktorat jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan asli transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (iPK) dari Kemendikbud bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
- Asli surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik pada instansi pemerintah/swasta yang ditandatangani oleh pejabat di tempat calon PPPK JF telah bekerja minimal 2 dan maksimal 5 tahun sesuai dengan jenjang jabatan
yang dilamar - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Teknis harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
- Penerimaan Lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Enrekang 2023
- Pendaftaran dilakukan secara online pada laman/portal web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
- Pendaftaran secara online dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023.
- Pada saat pendaftaran secara online pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran.
- Untuk melakukan pendaftaran secara online, pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan surat elektronik (e-mail) yang masih aktif.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi/daerah dan 1 formasi jabatan.
- Pelamar Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran dalam bentuk file scan/hasil pemindai meliputi:
- Pas Foto terbaru (menggunakan kemeja putih) dengan latar belakang berwarna merah.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik Asli atau asli Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Asli Surat Pernyataan 5 poin sesuai Anak Lampiran 4 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang telah dibubuhi e-meterai Rp. 10.000.
- Asli surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam, huruf kapital dan ditandatangani serta telah dibubuhi e-meterai Rp. 10.000, ditujukan kepada Bupati Kepulauan Selayar.
- Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam kebutuhan jabatan yang dilamar.
- Transkrip Nilai Asli.
- Surat Keterangan pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau pimpinan unit kerja minimal 2 (dua) tahun pada saat mendaftar sesuai jenjang Jabatan Fungsional (bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis).
- Asli Sertifikat Pendidik bagi tenaga pendidik yang memiliki (bagi pelamar formasi Tenaga Guru).
- Asli Sertifikat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi jabatan yang mempersyaratkan (bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan).
- Khusus bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran dan jabatan Terampil - Pemadam Kebakaran wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan bukan Penyandang Disabilitas.
- Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 ditambah dengan:
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasnya.
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas/pekerjaan sesuai dengan jabatan yang dilamar. - Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 21-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023.
Demikianlah informasi terkait formasi PPPK Pemerintah Kabupaten Enrekang 2023 lengkap dengan syarat dan jadwal tahapan pelaksanaannya. Semoga berhasil ya, detikers.
(edr/alk)