Dua anggota polisi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas selama lebih 30 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kedinasan Polri terhadap dua orang personel Polres Sinjai dengan keterangan In Absentia. Keduanya meninggalkan tugas," ujar Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Sinjai, Kamis (1/8). Dalam upacara tersebut dihadiri para pejabat utama (PJU), Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polres Sinjai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengatakan, kedua oknum anggota Polres Sinjai yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian yaitu Bintara Polres Sinjai, Bripka Jahuri dan Bintara Polsek Sinjai Barat,Brigpol Jusnadi. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.
"Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang atau selama 7 tahun. Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang atau sekitar 16 tahun," katanya.
"Pelaksanaan upacara PTDH digelar berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan surat keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi," sambung Harry.
Harry menambahkan, PTDH dilakukan dengan pencoretan foto yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi kepolisian. Dia juga berpesan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.
"Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," jelasnya.
(hsr/asm)