Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Septinus Lobat mengajukan surat pensiun dini untuk maju di pemilihan wali kota (Pilwalkot) 2024. Septinus kini sisa menunggu surat pengunduran dirinya diproses di pusat.
"Iya, di Papua Barat Daya Pj Walikota Sorong Septinus Lobat secara resmi sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pj maupun pengajuan pensiunan dini dari pegawai negeri," kata Pj Sekda Papua Barat Daya, Johny Way kepada detikcom, Selasa (23/7/2024).
Johny mengatakan surat pengunduran Septinus sudah diserahkan tertanggal 28 Juni 2024. Septinus, kata Johny, akan mengikuti pemilihan calon Wali Kota Sorong pada Pilkada Serentak 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan maupun pensiun dini untuk beliau mengikuti pencalonan pemilihan wali kota sehingga suratnya sudah beliau ajukan ke Mendagri melalui Pj Gubernur Papua Barat Daya," ungkapnya.
Johny menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk dari Mendagri terkait surat pengunduran diri Septinus Lobat. Kemungkinan, dalam satu atau dua minggu sudah ada balasan dari Mendagri.
"Kami masih menunggu arahan atau surat dari Kemendagri karena Mendagri yang meng-SK-kan Pj Wali Kota Sorong dan nanti surat turun (terbit) kemungkinan dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan. Maka untuk sementara ada pelaksana harian (Plh) wali kota di kota nanti menteri yang akan tunjuk," ujarnya.
Johny menuturkan, menurut aturan, masa jabatan Septinus akan berakhir pada 22 Agustus 2024. Namun berdasarkan perintah Mendagri penjabat yang maju Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat hingga 17 Juli 2024.
"Beliau nanti mengakhiri masa jabatannya di tanggal 22 Agustus 2024 karena terkait dengan pendaftaran atau pengurusan beliau di partai," tutupnya.
(asm/sar)