Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan surat edaran terkait pembayaran TPP PNS berdasarkan kehadiran pada absensi manual maupun online. Dalam penerapannya, oknum yang memanipulasi kehadiran memakai fake GPS atau lokasi palsu saat mengisi absensi online via aplikasi Temanku bisa dikenakan pemotongan TPP.
"Kami sampaikan terkait teman-teman yang pakai fake GPS itu bisa dialpakan (dianggap tidak hadir dan TPP-nya dipotong)," ujar Kabag Organisasi Setda Selayar Muhriana kepada detikSulsel, Senin (15/7/2024).
Untuk diketahui, surat edaran Nomor 065/50/VII/2024/Org tentang Pembayaran TPP PNS yang ditandatangani Sekda Selayar Mesdiyono mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Selayar Nomor 8 Tahun 2023 tentang TPP PNS. Isinya menyatakan PNS yang tidak hadir atau alpa satu hari mendapat potongan 3% dari total TPP dan 2% bagi yang tidak ikut upacara dan apel pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhriana mengungkapkan potongan TPP sesungguhnya mulai berlaku sejak lahirnya Perbup tersebut. Terbitnya surat edaran kali ini, kata dia, untuk penekanan.
Selain itu, untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Sudah berlaku (potong TPP berdasarkan absensi) cuma ini penekanan kembali. Kami sudah pakai itu. Terus ini juga arahan BPK untuk lebih mengefektifkan lagi. Kami mau menaikkan level tingkat disiplinnya PNS Selayar," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya melaksanakan sosialisasi mengenai penerapan surat edaran tentang pembayaran TPP PNS ini. Seluruh pimpinan perangkat daerah dihadirkan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Selayar pada Senin (15/7). Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan mengenai mekanisme pemotongan TPP.
"Ya, termasuk cara memotongnya supaya seragam. Karena, kan, kalau kita cuma kasih Perbup, cara memaknainya bisa berbeda-beda. Yang 3% itu kalau tidak hadir, artinya alpa. Itu dipotong 3% dari TPP-nya, itu per hari. Kalau tidak apel atau upacara dipotong 2%. Itu tergantung besaran dan jabatannya. Tiap jabatan berbeda-beda besaran TPP-nya," jelasnya.
Muhriana menjelaskan dalam surat edaran disampaikan pengajuan TPP PNS mesti melampirkan tiga item. Pertama, absensi manual yang terdiri atas absensi kehadiran dan absensi upacara/apel yang dicap dan ditandatangani kepala perangkat daerah. Kedua, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepala perangkat daerah. Ketiga, print out absensi online Temanku.
"Terkait fake GPS, kami sampaikan kepada teman-teman bahwa aplikasi absensi Temanku cuma alat kontrol. Jadi, misalnya, pakai fake GPS, anggaplah dia tidak masuk kantor. Di aplikasi dia saja hadir, tapi kalau pimpinannya sebut dia tidak hadir, itu dialpakan," terangnya.
Pemkab Selayar, kata dia, mengakui absensi online melalui aplikasi Temanku masih punya kekurangan. Olehnya, kata dia, untuk pengajuan TPP juga mesti melampirkan absensi manual dan SPTJM.
"Absensi online itu kita tahu masih banyak kelemahannya. Jadi, tidak kami jadikan satu-satunya alat ukur. Makanya ada SPTJM itu. Jadi, kami kembalikan mereka ke atasan langsungnya. Makanya ada dua absensi, manual dan online. Jadi, saling mendukung itu absensi," tuturnya.
(ata/ata)