"Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Samsir mengatakan, saat ini Bawaslu Pangkep sedang mempelajari video tersebut. Ia menyebut, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan Bawaslu sudah mengatur regulasi soal netralitas ASN terkait politik praktis.
"Kita akan pelajari sesuai aturannya. Setelah itu kita identifikasi siapa-siapa yang ada dalam video tersebut untuk dimintai klarifikasi," kata Samsir.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkep, Yulianto Ardiwinata menambahkan, sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, mengatur dengan jelas netralitas ASN yang harus bebas dari pengaruh kepentingan politik praktis.
"Mengingat ini adalah dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya yang mengarah kepada dugaan pelanggaran netralitas ASN dan akan kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya.
Sementara dalam video beredar, tampak sejumlah lurah hingga seklur berkumpul di sebuah ruangan. Salah satu oknum ASN yang mengaku lurah kemudian berbicara di depan kamera.
"Kira-kira bisa maki lawan ki, ada semuami lurah, seklur. Adami Seklur Mappasaile, Jagong. Di mana bisa nu tumbang (kamu tumbangkan) ini MYL-ARA," kata oknum ASN dalam video tersebut.
(asm/hsr)