Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak melanggar kode etik usai menolak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana di Pemilu 2024. Dalam putusannya, DKPP juga merehabilitasi nama baik para komisioner KPU Maros.
Sidang pembacaan putusan DKPP perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Maros itu dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (28/6). Putusan itu tertuang dalam surat bernomor: 42-PKE-DKPP/III/2024.
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya dikutip detikSulsel, Minggu (30/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merehabilitasi nama baik teradu 1, Jumaedi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maros, teradu 2 Hasmaniar Bachrun, teradu 3 Karsi, teradu 4 Nurul Amrah, dan teradu 5 Muhammad Salman masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambah Heddy Lugito.
Dalam putusannya, Heddy Lugito juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku bersyukur putusan DKPP tersebut sesuai harapannya dengan merehabilitasi nama baiknya bersama komisioner lainnya. Dia juga menyaksikan langsung putusan tersebut dibacakan lewat daring.
"Kami sudah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh DKPP kemarin, dalam putusan tersebut Majelis menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama kami berlima, Karena kami memang sudah bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," ujar Jumaedi.
Diketahui, KPU Maros dilaporkan ke DKPP gegara tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Panwascam Cenrana. Laporan itu dilayangkan oleh pemerhati kepemiluan bernama Syukri.
Syukri menilai para komisioner KPU Maros melanggar Pasal 220 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi PSU.
"Bukan soal jumlah pemilih yang besar, kalau di kasusnya ini kan cuma 1 TPS kurang lebih 200 sampai 300 pemilih akan tetapi hak konstitusi tidak boleh diabaikan berdasarkan undang-undang," tegas Syukri kepada detikSulsel, Rabu(1/5).
(sar/ata)