Pemkab Bulukumba Tahan Dana Pilkada Bawaslu gegara Belum Ajukan Pencairan

Pemkab Bulukumba Tahan Dana Pilkada Bawaslu gegara Belum Ajukan Pencairan

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 28 Jun 2024 15:10 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Ilustrasi Bawaslu. (Karin/detikcom)
Bulukumba -

Badan Kesbangpol Kabupaten Bulukumba telah mencairkan 100 persen anggaran Pilkada 2024 tahap I maupun II untuk KPU dan Polres. Sementara anggaran untuk Bawaslu masih tertahan lantaran lembaga itu disebut belum memasukkan dokumen permintaan pencairan.

"Yang sudah selesai KPU dengan Polres. Ini Bawaslu yang sejak minggu lalu kami hubungi untuk memasukkan (dokumen) permintaan pencairan, sampai sekarang belum masuk-masuk," ujar Kepala Badan Kesbangpol Bulukumba Ahmad Arfan kepada detikSulsel, Jumat (28/6/2024).

Arfan membeberkan, sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), anggaran Pilkada 2024 untuk KPU Bulukumba, Bawaslu, maupun Polres total sebesar Rp 41,1 miliar. Rinciannya, masing-masing Rp 27 miliar untuk KPU, Rp 8,6 miliar ke Bawaslu, sementara Polres Rp 5,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan tahap I, lanjutnya, sudah dilakukan pada 2023 lalu atau sebelum tahapan Pemilu 2024 maupun Pileg 2024 yang besarannya 40 persen. Sementara, untuk tahap II sebesar 60 persen dicairkan pada 2024 ini.

"Polres itu Rp 5,5 miliar. Polres tidak pakai tahap (langsung cair seluruhnya). KPU Rp 27 miliar dan Bawaslu Rp 8,6 miliar. Bawaslu tahap II (Rp 5,16 miliar) belum cair karena belum memasukkan permintaan. Kalau mereka tidak minta, susah juga dikasihkan," kata Arfan.

ADVERTISEMENT

Arfan menjelaskan dokumen permintaan pencairan yang mesti dimasukkan Bawaslu, yakni fotokopi NPHD, pakta integritas, SKTJM, fotokopi rekening bank atas nama penerima dana hibah, serta kuitansi bermeterai yang telah ditandatangani dan distempel.

"Standar sebenarnya (dokumen yang mesti disetor). Ada permintaan, kemudian SKTJM. Di NPHD disebutkan itu pada saat mengajukan permintaan pencairan harus ada ini dan itu. SKTJM yang paling penting," terangnya.

Arfan mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Bawaslu Bulukumba agar segera memasukkan dokumen tersebut. Sebab, kata dia, merujuk Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, seharusnya anggaran untuk tahap II mestinya cair lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.

"Terakhir saya telepon itu mereka ada acara di Malino. Sebenarnya kami berharap sudah cair semua. Tapi, mereka sendiri yang lambat memasukkan permintaan. Sepanjang permohonan masuk dan syarat lengkap, tidak ada yang bisa menghalangi (untuk dicairkan), karena itu kewajiban, kan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengungkapkan pihaknya sementara menyiapkan dokumen persyaratan pencairan anggaran Pilkada 2024 untuk tahap II. Sebelumnya, kata dia, sudah ada dokumen yang disetor, tetapi masih ada yang mesti dilengkapi.

"Sementara dalam proses kami menyiapkan untuk mengusulkan ke pemerintah daerah. Dalam waktu dekat ini segera diselesaikan. Sebetulnya Bawaslu sudah menyampaikan soal pengusulan. Tapi, kemudian ada yang diminta lagi. Itu yang nanti kami akan siapkan," ujarnya.

Bakri yang mengaku sedang dinas di luar daerah menyampaikan Bawaslu secepatnya akan menyetor dokumen persyaratan agar anggaran segera dikucurkan.

"Insyaallah besok sudah balik ke Bulukumba. Mungkin Senin sudah kita sampaikan, mengusulkan kembali untuk pencairan tahap II," tuturnya.




(hmw/sar)

Hide Ads