Kronologi Pria di Aru Tewas Dipukul gegara Bikin Ribut di Acara Nikahan

Maluku

Kronologi Pria di Aru Tewas Dipukul gegara Bikin Ribut di Acara Nikahan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 26 Jun 2024 16:41 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kepulauan Aru -

Pria bernama Brens Warkor di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, membuat keributan di acara pernikahan hingga tewas dipukul oleh pria bernama Chrisano Barends. Korban awalnya ribut dengan pria bernama Maikel.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah Chrisano di Lorong Gereja Imanuel, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (23/6) pukul 05.00 WIT. Saat itu, Chrisano mendengar keributan di acara pernikahan adiknya antara Brens dan Maikel.

"Saat korban terlibat keributan dengan Maikel, tak berlangsung lama karena cepat dilerai oleh para tamu undangan lainnya. Maikel memilih kembali ke tempat duduknya sedangkan korban keluar dari tempat acara resepsi pernikahan," jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Kepulauan Aru Bripka Yubilino Sahertian kepada detikcom, Rabu (26/6/2024).

Yubilino mengatakan Chrisano yang mendengar keributan itu langsung keluar dari rumah dan menghampiri Brens. Selanjutnya, Chrisano langsung memukul Brens hingga terjatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka memukul korban dengan dua kepalan tangan berkali-kali ke kepala. Korban pun terjatuh dengan posisi terlentang dan kepalanya terbentur pondasi," jelasnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di telinga dan berdarah pada kepala kanan bagian belakang telinga. Kemudian korban meninggal dunia," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Yubilino menduga Brens meninggal karena kepalanya mengalami benturan pada pondasi. Dia menyebut pelaku diduga emosi dengan ulah korban yang membuat keributan.

"Bahwa sebelumnya antara tersangka dan korban tidak pernah berselisih paham," katanya.

"Motif tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pelaku ingin menegur korban agar tidak ribut dan berkelahi di tempat acara resepsi pernikahan adik tersangka," tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Aru usai menyerahkan diri. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana.




(hsr/asm)

Hide Ads