Cara Cabut Berkas PPDB 2024 yang Sudah Terdaftar, Simak di Sini!

Cara Cabut Berkas PPDB 2024 yang Sudah Terdaftar, Simak di Sini!

St. Fatimah - detikSulsel
Selasa, 25 Jun 2024 21:00 WIB
Laman PPDB Jakarta 2024
Ilustrasi (Foto: PPDB Jakarta)
Makassar -

Peserta didik yang ingin membatalkan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dianjurkan untuk mencabut berkas. Lantas, bagaimana cara cabut berkas PPDB 2024?

Sejumlah daerah di Indonesia saat ini sedang melaksanakan PPDB 2024. Dalam proses tersebut, calon peserta didik baru perlu mengunggah berkas yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan di laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Namun, ketika sudah mendaftar, ada kalanya dari peserta atau orang tua ingin membatalkan pendaftaran. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan dalam memilih sekolah, jalur pendaftaran, atau alasan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara membatalkan pendaftaran? Nah, berikut ini tata cara cabut berkas PPDB 2024 yang telah diunggah untuk membatalkan pendaftaran.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Cara Cabut Berkas PPDB 2024

Adapun langkah-langkah cabut berkas PPDB 2024 untuk pembatalan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi PPDB masing-masing kota/provinsi;
  • Login untuk masuk ke akun PPDB;
  • Klik sesuai jalur pendaftaran yang diikuti;
  • Secara otomatis akan muncul data diri dan nomor pendaftaran pada laman;
  • Pilih 'Menu Lainnya' pada halaman tersebut;
  • Akan terlihat menu 'Batal pendaftaran', lalu klik menu tersebut;
  • Masukkan password pada kolom yang tersedia, lalu klik 'Lanjut';
  • Kemudian akan muncul pertanyaan konfirmasi 'Apakah anda benar ingin melakukan pembatalan pendaftaran?', klik 'Ok';
  • Jika diminta, peserta dapat mengajukan alasan pembatalan pendaftaran;

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, peserta didik tinggal menunggu sampai pihak sekolah melakukan verifikasi. Untuk informasi lebih lanjut, peserta didik dapat menghubungi panitia PPDB di sekolah yang dituju atau langsung datang ke sekolah tersebut.

Jalur PPDB 2024

PPDB terdiri dari 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Berikut ini masing-masing penjelasannya yang dilansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur ini menerima paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu. Dalam hal itu, peserta didik dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Adapun kuota yang disediakan untuk jalur ini adalah 15% dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Untuk jalur ketiga ini, peserta dapat mendaftar dengan syarat memiliki surat penugasan dari institusi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat mereka bekerja. Kuota yang tersedia adalah 5% dari kapasitas penerimaan sekolah, yang juga dapat dimanfaatkan untuk anak guru.

Jalur Prestasi

Jalur terakhir adalah prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik. Untuk kuotanya sendiri, menyesuaikan dengan sisa kuota dari tiga jalur sebelumnya.

Nah, itulah informasi untuk cara cabut berkas PPDB 2024. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads