KPU Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru. PSU dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan PDIP.
"Kita melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Tuladenggi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya yaitu memerintahkan KPU dalam hal ini (KPU) Kabupaten Gorontalo untuk melakukan PSU," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Bone Bolango berlangsung pada Sabtu (22/6). Proses pencoblosan berlangsung dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mengatakan dari 283 orang daftar pemilih tetap (DPT), yang hadir menyalurkan hak suaranya sebanyak 244 orang. Sementara daftar pemilih khusus (DPK) ada 4 orang.
"Untuk DPT 283 orang, laki-laki 135 orang dan perempuan 148," bebernya.
Dia menuturkan, dalam PSU tersebut, semua komisioner KPU Kabupaten Gorontalo bertindak sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini berdasarkan petunjuk dari KPU RI.
"Sesuai perintah surat tugas KPU RI yang menjadi KPPS adalah Ketua dan Anggota KPU (Kabupaten Gorontalo)," ungkapnya.
Roy menjelaskan PDIP dalam gugatannya ke MK mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Hal ini terkait saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melakukan PSU di lima TPS.
"Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberikan saran perbaikan berupa PSU di 5 TPS. Namun, KPU Kabupaten Gorontalo hanya melakukan PSU di tiga TPS," katanya.
(hsr/hmw)