Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemeriksaan terhadap 80 hewan kurban sebelum hewan disembelih (antemortem) dan setelah (postmortem). Hasilnya, seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit hewan menular.
"Alhamdulillah. Tidak ada (ditemukan penyakit hewan menular)," ujar Medik Veteriner Pertama Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Selayar Harlystiarini kepada detikSulsel, Selasa (18/6/2024).
Harlystiarini mengatakan pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan kurban dilakukan selama tiga hari, Minggu (16/6) hingga Selasa (18/6). Pemeriksaan itu berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Benteng dan Bontoharu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua tim pemeriksa yang masing-masing bertugas di tiap kecamatan. Sebanyak 75 ekor sapi dan 5 ekor kambing yang diperiksa," ungkapnya.
Harlystiarini menjelaskan pemeriksaan ini untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan bebas penyakit hewan menular, terutama penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau sebaliknya (zoonosis). Selain itu, untuk memastikan daging kurban yang akan didistribusikan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
"Terus hewan kurban hampir semua dari lokalan Selayar, tidak ada yang dari luar kabupaten/kota," ungkapnya.
Harlystiarini membeberkan standar kesehatan hewan kurban, antara lain mata cerah, tidak berair, bulu bersih, tidak kusam, cermin hidung basah dan bersih, gerakan lincah, nafsu makan baik, tidak kurus, area anus bersih, serta kotoran padat atau tidak encer.
"Jika ada hewan kurban yang tidak memenuhi syarat kesehatan, maka akan disarankan kepada panitia penyembelihan dan/atau pemilik hewan untuk mengganti hewannya," bebernya.
Edukasi ke masyarakat, lanjutnya, juga selalu dilakukan karena tiap tahun ada kegiatan pelayanan terpadu kesehatan hewan ke desa-desa secara bergiliran. Sementara itu, kata dia, terkait Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebenarnya untuk transaksi jual beli ternak dalam satu wilayah tidak diwajibkan, termasuk pembelian ternak untuk kurban.
"Sampai saat ini, SKKH hanya ditujukan untuk hewan yang akan dilalulintaskan antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi. Akan tetapi, jika ada masyarakat yang ingin hewan kurban yang akan dibelinya dibuatkan SKKH, maka tetap bisa dibuatkan dokter hewan," terangnya.
(hsr/sar)