Hewan ternak yang hendak disembelih pada momen Hari Raya Idul Adha harus memenuhi syarat sah sebagai hewan qurban. Lantas, apa saja syarat sah hewan qurban tersebut?
Melansir NU Online, umat muslim disunnahkan berqurban berupa hewan ternak apabila diberikan kelapangan rezeki oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 berikut:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Namun, hewan ternak yang disembelih mesti memenuhi sejumlah syarat sehingga dikategorikan dalam kondisi baik dan layak. Sebab, daging qurban tersebut nantinya akan disedekahkan dan dikonsumsi oleh banyak orang.
Nah untuk itu, berikut ulasan mengenai syarat sah hewan qurban yang harus dipenuhi beserta sunah dan adab penyembelihannya. Yuk, disimak!
Syarat Sah Hewan Qurban
Secara umum hewan qurban yang hendak disembelih disyaratkan harus cukup umur, sehat, dan tidak dalam kondisi cacat. Agar lebih jelas, berikut syarat sah hewan qurban selengkapnya.
1. Cukup Umur atau Tanggal Gigi Depan
Kriteria hewan qurban dikelompokkan sesuai dengan usia dan jenis hewannya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Artinya: Umur hewan qurban adalah Al-Jadza'u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma'iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Syarat-syarat umur hewan qurban tersebut dapat dirincikan sebagai berikut sebagaimana dilansir dari buku Panduan Lengkap Fiqh Kurban, Konsep dan Implementasi oleh Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Tengah:
- Unta harus sudah berumur genap 5 tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi dan kerbau harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing (bulu tipis/ma'z) harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Domba (berbulu tebal/dho'n) harus sudah berumur genap 1 tahun dan memasuki tahun kedua, atau belum genap umur 1 tahun namun sudah lebih enam bulan dan sudah tanggal gigi depannya.
- Secara keseluruhan, Imam Al-Auza'i menjelaskan bahwa semua hewan baik unta, sapi, kerbau, dan kambing (bulu tipis/ma'z) yang tanggal gigi depannya sudah memenuhi syarat untuk qurban.
2. Tidak Sakit atau Cacat
Selanjutnya, hewan qurban disyaratkan harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat yang mengurangi atau merusak daging. Agar lebih jelas, berikut rincian cacat dan sakit yang dimaksudkan:
- Pincang('arja), termasuk pincang yang disebabkan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
- Buta salah satu mata ('aura) atau keduanya ('amya)
- Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa')
- Kudisan yang tampak jelas (jarba')
- Telinga putus
- Ekor putus sebagian atau keseluruhan, namun jika tidak punya ekor dari lahir maka sah dibuat qurban.
- Gila
3. Cacat yang Tidak Berpengaruh
Terdapat beberapa jenis kecacatan pada hewan ternak yang tidak memengaruhi berkurangnya daging. Hewan ternak yang memiliki kecacatan ini terhitung masih boleh untuk diqurbankan.
Kecacatan yang diperbolehkan tersebut, seperti:
- Sekedar lemah penglihatan ('amsya').
- Ada cap dengan besi panas (makwiyah)
- Rabun malam ('asywa')
- Telinga robek yang tidak sampai terputus, jika terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga maka tidak sah dijadikan hewan qurban
- Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir
- Dikebiri (khashiyy) atau otot kedua pelirnya memar (mauju').
- Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.
Syarat Orang Berqurban
Syarat tidak hanya ditujukan pada hewan qurban saja. Orang yang berqurban juga perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa melaksanakan ibadah ini.
Berikut daftar syaratnya:
1. Muslim
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat pertama yaitu seorang yang berqurban mesti beragama muslim. Sebab ibadah ini hanya boleh dipersembahkan untuk Allah SWT semata sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 162 yang artinya:
"Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam."
2. Baligh dan berakal
Syarat lain yang harus dimiliki oleh shohibul qurban yakni berakal dan baligh. Maknanya, orang tersebut tidak dalam keadaan gila, mabuk, ataupun kehilangan akal sehat. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum aqil baligh tidak dibebankan untuk berqurban.
3. Mampu
Menukil laman Muhammadiyah, ibadah qurban disyaratkan bagi orang yang mampu saja. Seperti yang dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah berikut:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
Artinya: "Barangsiapa mempunyai keluasan rizki (mampu berqurban) tetapi ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang."
Syarat Penyembelih Hewan Qurban
Orang yang hendak menyembelih hewan qurban juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Nah, berikut ini syarat penyembelih hewan qurban:
- Penyembelih harus seorang muslim atau ahlul kitab (yaitu ahlul kitab yang perempuannya halal dinikahi) dan mampu menyembelih.
- Penyembelihan harus dilakukan dengan sengaja untuk tujuan menyembelih.
- Hewan yang mudah disembelih (maqduur 'alaih) harus diputus seluruh hulquum (tenggorokan/saluran nafas) dan marii' (kerongkongan/saluran makanan dan minuman) hewan dalam satu penyembelihan.
- Jika dilakukan lebih dari satu kali maka saat putusnya hulquum dan marii' disyaratkan hewan masih dalam kondisi hayatmustaqirrah. Hayatmustaqirrah adalah kondisi hewan masih mempunyai kehidupan yang melekat dengan tanda darah masih mengalir deras atau masih bisa bergerak dengan kuat.
- Penyembelihan hewan harus menggunakan alat tajam selain kuku, gigi dan tulang. Apabila penyembelihan menggunakan alat yang dapat memotong namun bukan sebab tajamnya melainkan tekanan berat dari alat atau orang yang memotong, maka hukumnya haram.
- Bagi hewan yang tidak dapat dikendalikan (ghoiru maqdur alaih), maka penyembelihannya dengan cara 'aqr yaitu melemparkan alat penyembelihan (selain tulang, gigi, dan kuku) pada tubuh manapun dari hewan. Dengan begitu hewan akan terluka dan mengalirkan darah hingga menyebabkan kematiannya.
Adab dan Sunah Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan qurban dilakukan dengan memenuhi adab dan sunah yang telah ditetapkan. Berikut ini tata cara penyembelihan hewan qurban:
- Penyembelihan dilakukan oleh orang yang berqurban jika mampu menyembelih dengan benar. Proses qurban dihadiri dan disaksikan keluarga bagi yang memiliki keluarga.
- Wanita dan laki-laki yang tidak mampu menyembelih sendiri mewakilkan penyembelihan kepada laki-laki muslim yang mampu dan paham tentang qurban.
- Orang yang berqurban dan keluarganya hadir menyaksikan penyembelihan yang dilakukan wakil atau panitia.
- Penyembelihan dilakukan di lingkungan rumah tempat tinggal. Khusus pemimpin negara disunahkan menyembelih di tempat pelaksanaan salat Idul Adha.
- Alat sembelih ditajamkan terlebih dahulu sebelum melakukan penyembelihan. Menajamkan alat sembelih ini tidak boleh dilakukan di hadapan hewan qurban yang hendak disembelih.
- Menyediakan air untuk diminum hewan sebelum disembelih.
- Hewan digiring dengan lembut ke tempat penyembelihan
- Hewan dibaringkan lembut dengan sisi kirinya di tanah dan semua kakinya diikat kecuali kaki kanan belakang.
- Saat menyembelih, penyembelih memegang kepala hewan dengan tangan kiri. Posisi penyembelih dan leher hewan harus menghadap ke kiblat.
- Hewan mesti diperlakukan dengan hati-hati dan lemah lembut termasuk saat membaringkannya agar tidak menimbulkan cacat.
- Menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba dengan cara dzabh, yaitu memotong bagian leher yang dekat dengan kepalanya sampai terputus hulqum dan marii'.
- Khusus hewan unta, disembelih dengan posisi berdiri dengan mengikat lutut kaki kirinya.
- Unta disembelih dengan cara nahr yaitu menusuk bagian leher yang dekat dengan dada lalu menggerakkan pisau ke arah bawah untuk memotong hulquum dan marii' sehingga terputus bagian bawah leher.
- Ketika menyembelih membaca takbir, basmalah, takbir, selawat kepada Nabi SAW, dan membaca doa menyembelih hewan qurban.
Itulah ulasan seputar syarat sah hewan qurban yang harus dipenuhi hingga adab penyembelihannya.Semoga berguna!
(edr/alk)