Pria mengaku bule alias Om Bule menyindir pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mengganti singkatannya menjadi 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme'. Polisi langsung memberikan teguran kepada pria itu.
Pernyataan pria tersebut diunggah melalui TikTok dengan nama akun bule_ngoceh. Dalam video tersebut, pria itu mengenakan baju kaos berwarna biru dan sedang berada di sekitar area proyek.
Pria itu kemudian mengatakan jika dirinya sedang berada di IKN. Dia pun menyebut IKN sebagai 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halo Om Bule Lovers, saya lagi ada di IKN, Ibu Kota Koruptor Nepotisme. Di sini kita lihat pembangunannya di IKN, Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme," ujar Om Bule dalam videonya.
"Berhubung di sini tidak ada air, dan susah sekali untuk mandi, dan tentunya untuk cebok, maka pipa-pipa ini sudah didatangkan dari Jakarta," lanjut pria Om Bule itu.
Dia lantas seolah menceritakan rencana pembangunan di wilayah tersebut. Dia mengatakan jika nantinya akan dibangun hotel dan rumah-rumah.
"Di sana akan ada hotel, di situ akan ada rumah-rumah, dan kalian akan mungkin ya tinggal di sini," ucapnya sembari menunjuk sekitar area proyek pembangunan.
Polisi Turun Tangan
Polisi telah melakukan penyelidikan terkait video yang diunggah pria tersebut. Diketahui, lokasi pembuatan video yang disebut di kawasan IKN itu ternyata tidak benar.
"Betul, hasil (penyelidikan) sementara bahwa tempat tersebut bukan di area IKN," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto kepada detikcom, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, Artanto juga mengungkap bahwa pria tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI). Pihaknya pun telah memberikan teguran agar kontennya tidak memicu antipati di masyarakat.
"Apalagi yang bersangkutan adalah WNI yang akunnya menggunakan nama 'Om Bule'. Jangan sampai membuat antipati sebagai masyarakat Indonesia terhadap orang lain," kata Artanto.
Artanto mengungkapkan pria itu hanya diminta untuk tidak melakukan hal serupa yang dapat memicu kehebohan. Pihaknya menyadari apa yang disampaikan pria itu merupakan pendapat atau penilaian pribadi.
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal serupa baik di IKN maupun tempat lain meskipun hal tersebut merupakan pendapat atau penilaian," bebernya.
(asm/ata)