Hari Raya Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Qurban. Sebab pada perayaan tersebut, umat muslim akan melaksanakan ibadah qurban.
Qurban sendiri adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Dalam penyelenggaraan qurban ini terdapat satu istilah yang sering disebutkan, yakni shohibul qurban.
Lantas, apa itu shohibul qurban? Berikut ini penjelasan lengkapnya, mulai dari pengertian serta ketentuan-ketentuannya. Yuk simak penjelasan selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shohibul Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah. Orang yang melakukan ibadah qurban disebut sebagai shohibul qurban.
Jadi shohibul qurban adalah seseorang yang berqurban dengan niat melaksanakan ibadah karena Allah SWT. Shohibul qurban juga biasa disebut sebagai mudhahhi.1
Syarat Shohibul Qurban
Terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki oleh shohibul qurban, yaitu:
Muslim
Perintah untuk berqurban hanya ditujukan kepada umat muslim, sedangkan non-muslim tidak diperintahkan untuk berqurban. Ibadah qurban hanya boleh dipersembahkan untuk Allah SWT semata sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 162.
Artinya: "Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam."
Mampu
Ibadah qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu melakukannya. Oleh karena itu, umat Islam yang tidak mampu tidak dipaksakan untuk melakukan ibadah qurban.2
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah disebutkan:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
Artinya: "Barangsiapa mempunyai keluasan rizki (mampu berqurban) tetapi ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang."3
Baligh dan Berakal
Syarat lain yang harus dimiliki oleh shohibul qurban adalah berakal dan baligh. Artinya, seseorang tidak dalam keadaan gila, mabuk, ataupun kehilangan akal sehat. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum aqil baligh tidak dibebankan berqurban.2
Berapa Bagian untuk Shohibul Qurban?
Terdapat ketentuan terkait pembagian daging hewan qurban. Lantas, berapa bagian untuk shohibul qurban?
Ibadah qurban dibagi menjadi dua jenis, yaitu qurban sunnah dan qurban nazar. Salah satu perbedaan dari keduanya terletak pada pembagian daging qurbannya.
Dijelaskan bahwa shohibul qurban yang menunaikan qurban sunnah, maka dianjurkan baginya untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan qurban. Namun yang lebih utama adalah hanya memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).
Sementara untuk qurban nazar, haram bagi shohibul qurban memakan daging hewan qurbannya walaupun hanya sedikit. Keharaman tersebut juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh shohibul qurban, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:
ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما
Artinya: "Orang berqurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya". (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh 'Ala Ibni Qasim, hal. 531).4
Ketentuan pembagian daging qurban tersebut juga ditegaskan pada hadits berikut:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: "(Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah qurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan qurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).5
Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa shohibul qurban boleh mendapatkan 1/3 bagian daging hewan yang diqurbankan jika itu qurban sunnah. Tetapi jika shohibul qurban berqurban karena nazar, maka ia tidak mendapatkan bagian sedikitpun.
Apakah Shohibul Qurban Wajib Menyaksikan Penyembelihan?
Hukum menyaksikan penyembilan qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah. Hal itu sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id:
Artinya: "Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan qurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan qurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: 'Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: 'Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam."
Berdasarkan penjelasan tersebut maka tidak diwajibkan bagi shohibul qurban untuk menyaksikan proses penyembelihan hewan qurbannya. Meskipun tidak wajib, namun hendaknya shohibul qurban menghadiri penyembelihan hewan qurbannya secara langsung untuk mengamalkan sunnah dan mengharapkan ampunan dari setiap tetesan darah hewan qurban yang sedang disaksikan.6
Demikianlah penjelasan terkait shohibul qurban. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Referensi:
1. Laman Badan Amil Zakat Nasional, Mereka Yang Berhak Menerima Daging Kurban
2. Laman Badan Amil Zakat Jawa Barat, Siapa Saja yang Wajib Berqurban
3. Laman Muhammadiyah, Perintah Berqurban Dalam Al-Qur'an
4. Laman Nahdlatul Ulama, 4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah
5. Laman Nahdlatul Ulama, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
6. Laman Kementerian Agama Bali, Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban
(urw/alk)