Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita 44 ekor burung yang dilindungi di wilayah Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Satwa liar itu diduga diselundupkan pelaku yang masih dalam pengejaran.
"Kita menyita 44 ekor satwa liar endemik Maluku dan Papua," kata Koordinator Polhut BKSDA Maluku Seto kepada detikcom, Selasa (11/6/2024).
Satwa liar tersebut disita dari salah satu rumah kosong di Kelurahan Galay Dubu, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (5/6) sekitar pukul 11.20 WIT. Awalnya Petugas Resort BKSDA Dobo mendapat informasi mengenai kedatangan burung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seto menyebut, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Dansubdenpom XV/2-4 Dobo meminta bantuan personel guna melakukan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Petugas gabungan langsung menuju rumah di Kelurahan Galay Dubu.
"Saat tiba TKP, petugas langsung memeriksa rumah tersebut. Kemudian ditemukan 3 kadang yang berisikan burung di bagian dapur rumah," jelasnya.
"Tiga kandang itu, masing-masing berisikan 19 ekor burung Beo Papua (Mino demontii), 26 ekor burung Beo Papua (Mino demontii) dan 10 ekor burung nuri pipi merah (Geoffroyus geoffroyi)," tambah Seto.
Berdasarkan keterangan warga setempat, pemilik burung sedang keluar rumah, namun keberadaannya tidak diketahui. Sementara pemilik rumah berada di kampung.
"Atas informasi tersebut, petugas memutuskan untuk membawa 44 ekor burung ke Kantor Resort BKSDA Dobo untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat," jelasnya.
Diketahui, burung Beo Papua dan Nuri Pipi Merah masuk spesies dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
(sar/ata)