Polisi mengatakan video mesum karyawati coffee shop berinisial AL (18) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diperankan oleh mantan pacar korban, MAM (20). Polisi pun telah menangkap pelaku.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap MAM diduga penyebar video," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Pelaku diamankan di kediamannya, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Jumat (7/6) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi turut menyita handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk membuat video berupa 1 HP," terangnya.
Fitrayadi mengatakan korban dan pelaku merupakan mantan kekasih. Video mesum tersebut diambil saat mereka masih berpacaran pada tahun 2022.
"Antara korban dan tersangka adalah mantan pasangan kekasih. Saat melakukan hal tak senonoh, pelaku sempat mengambil video menggunakan HP," bebernya.
Belakangan hubungan keduanya kandas. Video tak senonoh sejoli tersebut kemudian beredar di media sosial pada awal Juni 2024.
"Awal bulan Juni 2024, video keduanya kemudian beredar di media sosial," bebernya.
Fitrayadi belum membeberkan motif pelaku menyebarkan video tersebut. Namun MAM telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video mesum korban beredar di media sosial pada Kamis (6/6). Dalam video itu, tampak seorang wanita dalam kondisi tak berbusana sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adegan tak senonoh itu direkam langsung oleh sang pria. Video mesum itu berdurasi 28 detik dan diduga dilakukan di sebuah kamar.
(hsr/hmw)