Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Sebagai penyelenggara Pilkada, tentunya KPPS juga akan menerima gaji atau honor.
Lalu, berapa gaji KPPS Pilkada 2024 yang akan diterima setelah bertugas?
Gaji KPPS Pilkada 2024
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara. KPPS ini beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran gaji KPPS ini antara ketua dan anggota tentunya akan berbeda. Ketentuan mengenai gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut ini rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua: 900.000/orang/bulan
- Anggota: 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/orang/bulan
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Adapun tugas dan wewenang KPPS Pilkada adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
- Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Jika dilihat dari tugas dan kewajibannya, KPPS Pilkada akan mengawal proses pemungutan suara di TPS. Artinya KPPS Pilkada akan bertugas beberapa hari sebelum dilakukan pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara di TPS selesai dilakukan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada akan bertugas mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Artinya masa kerja KPPS Pilkada ini kurang lebih 1 bulan.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Bagi detikers yang ingin mendaftar sebagai KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang, sebaiknya mengetahui jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024.
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14 September 2024-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
- pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
Nah, demikianlah penjelasan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan masa kerja, tugas, hingga jadwal pembentukannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!
(urw/edr)