- 7 Contoh Jual Beli yang Dianggap Batil dalam Islam 1. Riba 2. Maysir atau Qimār (Judi) 3. Garar 4. Bay'u Najasy 5. Iḥtikār (Menimbun) 6. Talaqqi al-Jalab atau Talaqqi Rukbān 7. Risywah (Suap)
- Jual Beli yang Dilarang karena Alasan Lain 1. Jual Beli Barang di Masjid 2. Jual Beli Barang karena Melanggar Aturan (Black Maret) 3. Setelah Azan Jumat Bagi yang Wajib Jumaatan
Jual beli batil merupakan transaksi yang dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Lantas, seperti apa contoh jual beli yang batil dalam kehidupan sehari-hari?
Mengutip laman resmi Repositori UIN Alauddin Makassar yang berjudul "Larangan Allah dalam Berekonomi yang Batil", batil menurut bahasa berarti tidak terpakai, tidak berfaedah, tidak sah, rusak, maupun sia-sia. Terjadinya batil pada suatu transaksi biasanya diakibatkan akadnya, objeknya, atau karena adanya sesuatu yang menyalahi kaidah umum transaksi yang sah.
Larangan untuk bertransaksi yang batil juga disebutkan sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs. An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩
Latin: Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan 'an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa Allah SWT mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, atau menggunakan harta antar satu sama lain dengan jalan yang batil. Segala bentuk transaksi yang dilakukan harus dengan asas saling ridha dan saling ikhlas.
Nah biar lebih paham, berikut ini kumpulan contoh jual beli yang dianggap batil dalam Islam. Yuk, disimak!
7 Contoh Jual Beli yang Dianggap Batil dalam Islam
Masih mengutip dari laman resmi Repositori UIN Alauddin Makassar yang berjudul "Larangan Allah dalam Berekonomi yang Batil", Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam bertransaksi agar menghasilkan yang halal dan ṭayyib. Ada 7 contoh jual beli (transaksi) yang dianggap batil dalam islam.
Berikut penjelasannya masing-masing:
1. Riba
Secara bahasa, riba berarti tambahan, tumbuh, dan membesar. Sedangkan menurut istilah, riba merupakan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Seperti yang diketahui, riba merupakan suatu perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah/2:275:
الَّذِينَ كُلُونَ الرِّ لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَليَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِ ذَلِكَ فَهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّ وَأَحَلَّ ا الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى ا وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba," padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".
Secara garis besar riba juga dikelompokkan menjadi dua, yakni riba hutang-piutang dan riba jual-beli.
2. Maysir atau Qimār (Judi)
Maysir atau qimār biasa diistilahkan dengan judi, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola, pacuan kuda, dan lain sebagainya. Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak ke pihak lain dalam bentuk permainan akan dianggap bertransaksi secara batil.
Judi dilarang dalam Islam sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah/2: 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالمَيْسِرِ قُل فِيهِمَا إِثْم كَبِيرٌ وَمَنْفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'..."
Pelarangan maysir atau qimār oleh Allah SWT dikarenakan dampak negatif yang diberikannya. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal.
Hal tersebut menjadikan perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga diharamkan. Selain itu judi juga menyebabkan candu dan membuat malas untuk bekerja.
3. Garar
Garar merupakan segala transaksi yang tidak jelas (ghairu ma'lum) dalam hal-hal khususnya atau tidak jelas hasil atau konsekuensinya (majhul 'aqibah).
Menurut para fuqaha, penyebab utama terjadinya garar ada dua, yakni:
- Kurangnya informasi (baik berkaitan dengan sifat, spesifikasi, harga, waktu penyerahan) tentang objek kontrak pada pihak yang berkontrak.
- Objek kontrak yang tidak ada tidak ada.
Transaksi jual beli yang mengandung unsur-unsur garar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik. Sehingga, hal itu sangat memungkinkan untuk terjadinya tindakan penipuan.
Kata garar dalam Al-Quran tidak pernah disebutkan kaitannya dengan transaksi. Namun demikian, penyebutan larangan transaksi secara batil dalam Alquran (QS. al-Nisa': 4/29) juga terkandung di dalamnya unsur garar.
Hal itu dikarenakan para ulama memahami makna transaksi batil adalah transaksi yang di dalamnya terdapat elemen-elemen riba, qimar, zulm, bakhs (ketidakadilan dalam praktek transaksi komersial), hiyal (tipu daya),garar, ketidakjelasan, dan objek akad yang ilegal.
Walaupun tidak pernah disebutkan dalam Al-Quran, terdapat hadis yang menyatakan keharaman transaksi yang mengandung garar. Hadis tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli ḥuṣāh dan jual beli garar".
4. Bay'u Najasy
Bay'u najasy merupakan proses transaksi yang dianggap batil dalam Islam. Dalam proses jual beli batil ini ada bermacam-macam cara yang bisa dilakukan, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian, dan sebagainya.
Contoh kecilnya adalah ketika ada suatu barang yang kemudian harganya naik, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli. Sehingga dengan menjual barang tersebut akan memberikannya keuntungan besar.
Kejadian seperti ini sangat rentan terjadi ketika ada acara pelelangan untuk suatu barang tertentu.
Biasanya hal seperti ini sudah diatur sebelum pelelangan barang dilakukan. Pihak yang mengadakan pelelangan melakukan kerja sama dengan beberapa peserta pelelangan.
Kemudian, kedua pihak tersebut bertugas untuk berpura-pura melakukan penawaran terhadap barang yang dilelang, dengan kata lain untuk menaikkan harga barang yang dilelang tersebut. Sehingga permintaan palsu itu akan membuat orang ketiga merasa terpancing untuk ikut membeli barang yang dilelang.
Rasulullah SAW telah melarang untuk melakukan praktek seperti ini.
5. Iḥtikār (Menimbun)
Iḥtikār adalah suatu tindakan menumpuk barang ataupun jasa yang diperlukan masyarakat. Tujuan ihtikar ini sendiri untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak di waktu yang singkat.
Salah satu contohnya adalah ketika ada barang dan jasa yang dikeluarkan pelaku sedikit-sedikit, lalu dijual dengan harga yang lebih mahal dari harga biasanya. Sehingga, para konsumen yang membutuhkan terpaksa membelinya dengan harga yang jauh lebih mahal akibat kelangkaan barang atau jasa tersebut.
Tindakan jual beli satu ini juga termasuk batil dalam Islam. Terbukti dari sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "Barangsiapa yang menimbun (barang & jasa kebutuhan pokok) maka telah melakukan suatu kesalahan(dosa)."
6. Talaqqi al-Jalab atau Talaqqi Rukbān
Perlu diketahui sebelumnya, perbedaan antara al-Jalab dan rukbān. Al-Jalab merupakan barang yang diimpor dari tempat lain. Sedangkan rukbān adalah pedagang dengan menaiki tunggangan.
Talaqqi al-jalab atau talaqqi rukbān adalah tindakan dari para pedagang yang menentang kedatangan barang dan orang dari tempat lain yang ingin berjualan di negerinya.
Namun demikian, para pedagang ini lalu menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar untuk membeli barang yang dibawa oleh orang luar itu. Sehingga, barang para pedagang luar dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mengetahui harga sebenarnya.
Jual beli seperti ini diharamkan menurut jumhur (mayoritas ulama) karena adanya tindakan pengelabuan. Pernah Abdullah bin 'Umar berkata:
كُنَّا نتلقى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِي مِنهُمُ الطَّعَامَ ، لَهَا النَّبِيُّ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يَبْلُغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ
Artinya:""Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi saw. lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana."
Perlu diketahui bahwa ketika jual beli semacam ini tidak mengandung ḍarar (bahaya/kerugian) atau tidak ada tindak penipuan atau pengelabuan, maka jual beli tersebut sah-sah saja. Karena hukum itu berkisar antara ada atau tidak adanya 'illah (sebab pelarangan).
7. Risywah (Suap)
Menurut Bahasa Risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu. Sedangkan menurut istilah risywah berarti pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.
Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah risywah, yakni al-rāsyi (penyuap) dan al-murtasyi (penerima suap). Kedua tindakan ini termasuk jual beli yang dianggap batil karena diharamkan dalam Islam dan dikategorikan sebagai kelompok dosa besar.
Sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullah SAW melalui sabdanya:
لَعَنَ رَسُولُ ا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: "Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap."
Jual Beli yang Dilarang karena Alasan Lain
Mengutip dari Batal & Batil dalam Muamalah oleh Hanif Luthfi, beberapa proses jual beli yang dianggap batil dalam islam bukan karena benda yang diperjual-belikan. Bukan pula karena rukunnya tak terpenuhi.
Namun, ada jual beli yang dianggap batil karena tempatnya maupun waktunya. Berikut penjelasannya:
1. Jual Beli Barang di Masjid
Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang jual-beli jika dilakukan di dalam masjid. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إذا رأيتُم من يبيع أو يبتاع في المسجد، فقولوا : لا أربح الله تجارتك. وإذا رأيتُم من ينشد فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ الله عليك
Artinya: "Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu" (HR. At-Tirmidzi).
2. Jual Beli Barang karena Melanggar Aturan (Black Maret)
Black Market biasa disebut dengan pasar gelap. Pasar gelap ini merupakan sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan yang barang-barangnya illegal.
Misal penjualan senjata atau obat-obatan terlarang, barang dagangan curian, atau barang dagangan resmi yang sengaja dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak.
Dalam hadis dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya." (HR. Ibn Hibban, Daruquthni
dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
3. Setelah Azan Jumat Bagi yang Wajib Jumaatan
Ketika adzan jum'at telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. al-Jumu'ah: 9:
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Larangan ini berlaku, ketika azan jumatan setelah khatib naik mimbar. Sementara untuk masjid yang azannya 2 kali, larangan ini tidak berlaku untuk adzan sebelum khatib naik mimbar.
Nah, itulah informasi tentang contoh jual beli yang dianggap batil dalam Islam. Sudah paham kan, detikers?
(urw/alk)