Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap aparat di Madinah gegara naik haji menggunakan visa haji palsu. Jemaah tersebut ketahuan menggunakan visa ziarah ke Tanah Suci.
Dilansir dari detikNews, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," kata Yusron dikutip, Minggu (2/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusron menambahkan, 37 WNI asal Makassar ditangkap saat pemeriksaan di bus. Pengemudi dan kenek bus yang membawa jemaah tersebut juga ditahan.
"Pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan katanya sewa bus 17 ribu riyal," tambahnya.
Dia menambahkan, para jemaah itu terbang dari Indonesia ke Doha. Mereka diamankan aparat keamanan setempat saat mengendarai bus.
"Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus," kata Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, 37 WNI asal Makassar itu ketahuan menggunakan atribut palsu untuk berhaji. Bahkan ada yang memalsukan visa haji.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," paparnya.
Yusron menambahkan, para jemaah haji itu dibawa oleh koordinator berinisial SJ menggunakan visa multiple yang berlaku satu tahun.
"Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi," tambahnya.
Dia mengungkap, saat ini aparat keamanan masih memburu koordinator lain berinisial TL. Sementara 37 jemaah itu masih diperiksa.
"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," imbuh Yusron.
Yusron berharap agar masyarakat Indonesia menaati aturan berhaji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Dia mengingatkan sanksi yang akan diberikan jika melakukan pelanggaran.
"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," pungkasnya.
(sar/ata)