Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyampaikan satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Selayar 2024 mengundurkan diri. KPU menyebut yang bersangkutan mundur karena alasan yang sifatnya pribadi.
"Iya, ada satu mengundurkan diri. Dari PPK Benteng atas nama Muhammad Irman Irawan," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Selayar, Muhamad Arsat, kepada detikSulsel, Rabu (29/5/2024).
Arsat mengungkapkan anggota PPK tersebut memasukkan surat pengunduran diri ke KPU Selayar pada Senin (20/5) atau selang empat hari setelah pelantikan yang berlangsung Kamis (16/5). Pihaknya, kata dia, akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 20 Mei (masukkan surat pengunduran diri). Akan diminta dulu klarifikasi mengapa mengundurkan diri. Setelah itu baru diganti dan pelantikan," katanya.
Arsat mengatakan, saat ini yang bersangkutan pada dasarnya masih merupakan anggota PPK. Kepastian mundur tidaknya masih menunggu hasil klarifikasi yang selanjutnya akan disidangplenokan.
"Belum diberhentikan secara resmi. Nanti akan kami lanjutkan dalam bentuk pleno dulu baru resmi pergantiannya. Kalau mengundurkan diri seperti itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk akan diganti urutan berikutnya, tetapi melalui sidang pleno. Akan di-PAW (pergantian antarwaktu)," bebernya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian SDM KPU Selayar, Andi Ruslam Idrus mengungkapkan saat Muhammad Irman memasukkan pengunduran diri ke KPU Selayar, yang bersangkutan tidak mengungkapkan alasan terperinci. Dalam suratnya hanya disampaikan alasan yang sifatnya pribadi.
"Dia tulis di pengunduran dirinya alasan sifatnya pribadi," ucapnya.
Ruslam menjelaskan KPU Selayar sesegera mungkin akan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah keputusan mundur tersebut memang benar atau tidak. Adapun terkait alasan pengunduran diri, kata dia, diungkap atau tidak merupakan hak bersangkutan.
"Sampai saat ini belum dilakukan klarifikasi. Saat klarifikasi nanti kita akan tanya apa betul mau mundur? Jangan sampai kita sudah berhentikan dan ada komplain setelahnya. Untuk alasan, itu haknya dia sampaikan atau tidak," terangnya.
(ata/ata)