Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan lantaran harga tiket masuk untuk wisatawan mancanegara dinilai mahal. Kondisi tersebut membuat warga negara asing (WNA) batal masuk ke destinasi wisata itu karena tarifnya mencapai Rp 255 ribu per orang.
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di kawasan Taman Nasional Bantimurung, di Jalan Poros Maros-Bone KM 12, Kallabirang, Kecamatan Bantimurung, Sabtu (25/5/2024). Turis asing itu membatalkan niatnya begitu mengetahui tarif tiket masuk selisihnya berbeda jauh dengan wisatawan domestik senilai Rp 30.000 per orang.
Dalam video beredar, turis yang disebut datang dari Selandia Baru mulanya terlihat berjalan menuju loket masuk Taman Wisata Alam Bantimurung. Pria tersebut mengenakan pakaian singlet, celana pendek dan bertopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turisnya mau lihat air terjun (di Taman Wisata Alam Bantimurung)," kata pria perekam video.
Aktivitas turis asing itu direkam oleh pemandu wisatanya. Saat tiba di loket masuk, wisatawan mancanegara itu terlihat menggelengkan kepala mengetahui harga tiket masuk untuk wisatawan mancanegara.
Turis asing itu pun sempat tersenyum dan berbalik pergi. Pria yang merekam video itu mengaku turis tersebut pergi karena harga tiketnya terlalu mahal.
"Mahal katanya, tidak jadi masuk," kata seorang pria sebagaimana terdengar dalam video beredar.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros mengaku belum mendapat informasi peristiwa tersebut. Namun dia menanggapi jika tarif tiket masuk ke destinasi wisata tersebut sudah sejak lama diberlakukan.
"Belum saya tahu soal itu (turis asing batal masuk Taman Wisata Alam Bantimurung karena harga tiket mahal)," kata Ferdiansyah kepada detikSulsel, Minggu (26/5).
Namun Ferdiansyah berdalih penetapan tarif masuk Taman Wisata Alam Bantimurung menjadi ketetapan pemerintah pusat. Kebijakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
"Itu kan ada PNBP, kita berbagi dengan taman nasional dari kehutanan. Itu kebijakan pusat, berapa kali kita protes agar ada perlakuan khusus untuk bule, cuma tidak bisa," tegasnya.
Dia melanjutkan, destinasi wisata itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Menurut Ferdiansyah, biaya tiket Taman Wisata Alam Bantimurung sebagian di antaranya ada yang masuk sebagai kas negara dan sebagiannya lagi menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Disbudpar Maros selaku pengelola.
"Rp 230 ribu kalau PNBP, (sisanya) Rp 24 ribu ke daerah, Rp 1.000 untuk asuransi. Itu PNBP kebijakan pusat disetor ke negara, bukan retribusi," ungkap Ferdiansyah.
Ferdiansyah mengemukakan, perkara turis asing batal masuk Taman Wisata Bantimurung Maros karena tiket mahal akan tetap menjadi evaluasi. Pihaknya berkomitmen akan memberikan pelayanan yang maksimal.
"Ini sudah lama berlaku. (Tetapi) Ada kejadian ini jadi masukan ke kami dari pemerintah daerah bersama taman nasional untuk mengelola destinasi dengan baik lagi khususnya untuk turis mancanegara," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...