Pemprov melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait turis asing yang batal masuk ke Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, gegara tiket mahal. Pihaknya menegaskan harga tiket masuk untuk wisatawan mancanegara senilai Rp 255 ribu per orang merupakan ketetapan dari pemerintah pusat.
"Regulasinya itu kalau harga tiket sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) itu sudah sesuai," kata Kepala Disbudpar Sulsel Muhammad Arafah kepada detikSulsel, Minggu (26/5/2024).
Arafah menjelaskan, destinasi wisata itu di bawah naungan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pemkab Maros dalam hal ini Disbudpar Maros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (Taman Wisata Alam) Bantimurung adalah kawasan yang dikelola oleh Taman Nasional dengan kerja sama Dispar (Dinas Pariwisata) setempat kabupaten Maros," tuturnya.
Namun Arafah mengaku keluhan tiket masuk ke Taman Wisata Alam Bantimurung yang mahal bisa membuka ruang evaluasi. Apalagi kejadian ini diakui sudah kerap terjadi.
"Sesungguhnya bahwa ada kegelisahan teman-teman kita yang dari luar negeri itu, menganggap ini (harga tiket) terlalu tinggi, sehingga ini bisa menjadi ruang diskusi kembali untuk mengevaluasi tarif itu," ungkap Arafah.
Di satu sisi, Disbudpar Maros diharap bisa menggencarkan sosialisasi terkait harga tiket masuk Taman Wisata Alam Bantimurung. Selain itu mempertegas terkait dasar aturan penetapan tarif tiket agar wisatawan memahami kondisi itu.
"Ini mungkin sudah kejadian berkali-kali atau sudah lama. Saya mengharapkan teman-teman di daerah itu perlu menginformasikan dimana-mana bahwa ticketing-nya itu seperti itu, sehingga orang tau dari luar, bukan di dalam baru kaget," ungkapnya.
"Ya ini mungkin yang kita coba dulu sampaikan ke teman-teman di Kabupaten Maros. Nah kalau aturannya memang seperti itu, ya berarti informasinya harus cepat itu, harus meluas, sehingga tidak ada komplain turis-turis kita ini," sambung Arafah.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial turis asal Selandia Baru batal masuk ke Taman Wisata Alam Bantimurung Maros pada Sabtu (25/5). Hal ini dikarenakan harga tiket untuk wisatawan mancanegara Rp 255 ribu, yang selisihnya berbeda jauh dengan wisatawa domestik Rp 30 ribu per orang.
Kepala Disbudpar Maros Ferdiansyah berdalih kewenangan penetapan tarif tiket masuk bukan kewenangannya. Hal itu sudah diatur dalam regulasi terkait PNBP.
"Itu kan ada PNBP, kita berbagi dengan taman nasional dari kehutanan. Itu kebijakan pusat, berapa kali kita protes agar ada perlakuan khusus untuk bule, cuma tidak bisa," imbuhnya.
(sar/asm)