Koalisi Jurnalis Gorontalo Bawa 'Keranda Mayat' Tolak Revisi UU Penyiaran

Gorontalo

Koalisi Jurnalis Gorontalo Bawa 'Keranda Mayat' Tolak Revisi UU Penyiaran

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 25 Mei 2024 17:30 WIB
Koalisi Jurnalis Gorontalo berunjuk rasa di Bundaran Saronde Kota Gorontalo.
Foto: Koalisi Jurnalis Gorontalo berunjuk rasa di Bundaran Saronde Kota Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo berunjuk rasa di Bundaran Saronde Kota Gorontalo. Mereka menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I DPR RI Periode 2019-2024.

Pantauan detikcom, unjuk rasa tersebut berlangsung di Bundaran Saronde Kota Gorontalo, sekitar pukul 15.30 Wita, sore ini yang mana massa aksi membawa keranda mayat. Massa aksi berasal dari 4 organisasi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran," ujar Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I Kadek menyebut RUU Penyiaran tersebut akan menambah deretan masalah tata kelola media penyiaran serta mengekang kebebasan pers. RUU Penyiaran saat ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

"Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan menolak RUU Penyiaran terlebih yang ada dalam Pasal 50 huruf B ayat 2 huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, kata dia, liputan investigasi adalah liputan penting bagi jurnalis.

"Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis," terang I Kadek.

"Pasal ini sangat multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers," sambungnya.

I Kadek menambahkan seharusnya pasal tersebut harus dikaji kembali. Sebab, akan menimbulkan ketersinggungan dengan UU No. 40 tahun 199 tentang pers.

"Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers," katanya.

Berikut 3 poin pernyataan sikap Koalisi Jurnalis Gorontalo

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.



(ata/hmw)

Hide Ads