KKP Ungkap Kapal Ikan Berbendara Rusia Terlibat TPPO-Penyelundupan BBM Ilegal

Maluku

KKP Ungkap Kapal Ikan Berbendara Rusia Terlibat TPPO-Penyelundupan BBM Ilegal

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 21 Mei 2024 21:14 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Rusia di laut Arafura, Maluku.
Foto: Kapal ikan asing (KIA) berbendera Rusia diamankan di laut Arafura, Maluku. (dokumen istimewa)
Tual -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia yang ditangkap di laut Arafura, Maluku terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). KIA tersebut juga terlibat penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.

"Dugaan TPPO dan distribusi BBM solar secara ilegal terungkap saat Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) pada 12 April 2024 di perairan WPPN-RI 718," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

"Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII itu juga mendistribusikan solar dan ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara ilegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 dan MV RZ 05," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pung Nugroho mengatakan kapal MV RZ 03 telah diamankan di Pangkalan PSDKP Tual. Dia menyebut kapal itu juga mempekerjakan korban TPPO.

"Kapal sudah kita amankan di Pangkalan PSDK Tual. Diduga kapal ini mempekerjakan kru yang diduga menjadi korban TPPO," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan KM MUS mendistribusi sekitar 150 ton solar ilegaL ke kapal MV RZ 03. Saat ini, PPNS Perikanan telah mengamankan sekitar 90 ton solar barang bukti dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, sehingga kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan tindak pidana tersebut," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, KKP menangkap kapal KM RZ 03 berbendera Rusia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPN-RI) 718 Laut Arafura, Maluku, Minggu (19/5). KKP juga mengamankan 30 ABK warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

"Mengamankan satu Kapal Ikan Asing yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di WPPNRI 718 Laut Arafura. Kapal asing tersebut mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal," kata Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Minggu (19/5).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads