Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan perekrutan anggota Badan Adhoc penyelenggara Pemilu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lantas, kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024?
Pembentukan badan adhoc sendiri telah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan KPPS merupakan kelompok badan Adhoc penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggotanya KPPS sendiri berasal dari masyarakat umum yang tinggal di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nah bagi detikers yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 beserta syarat dan cara daftarnya.
Simak, yuk!
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang "Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024", jadwal pembentukan badan Adhoc Pilkada 2024 termasuk KPPS dibuka mulai 17 April 2024. Pembentukan badan adhoc ini dilakukan selama kurang lebih 7 bulan, yakni sampai 5 November 2024 mendatang.
Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akan tetapi, tahapan dan jadwal pembentukan dan pendaftaran untuk masing-masing badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, dan Pantarlih berbeda-beda. Jadwal pembentukannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Pendaftaran KPPS sendiri baru akan dibuka setelah terbentuknya Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Sebab, KPPS dibentuk oleh PPS sebagai penyelenggara pemungutan suara di TPS.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Merujuk pada peraturan tersebut, maka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka selambat-lambatnya pada Rabu, 13 November 2024.
Sementara melansir lama Instagram resmi KPU RI, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dilakukan pada 24-25 Mei 2024. Dengan begitu, pendaftaran dan pembentukan KPPS kemungkinan dilakukan paling cepat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dengan begitu, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 kemungkinan akan dibuka paling cepat tanggal 26 Mei dan paling lambat 13 November 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Melansir kembali PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS yang berjumlah 7 tersebut orang harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan
- cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
- politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
- penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tugas dan Wewenang KPPS
Anggota KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung. Secara umum, tugas KPPS bersangkutan dengan proses pemungutan suara di TPS.
Namun, untuk lebih jelasnya berikut rincian tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:
Tugas KPPS Pilkada
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan
- kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS Pilkada
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS Pilkada
KPPS Pilkada memiliki sejumlah kewajiban dalam melaksanakan wewenang di atas. Berikut daftar kewajibannya:
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline di sekretariat PPS atau kelurahan setempat. Beriku tata cara daftarnya:
- Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat;
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS;
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
KPPS nantinya akan bekerja mengikuti jadwal Pilkada serentak 2024. Jadwal Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut rincian jadwal Pilkada serentak 2024:
Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
- Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikianlah informasi seputar pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, ya!
(alk/alk)