9 ASN Pemprov Sulsel Minta Kemendagri Batalkan Mutasi Pejabat Era Bahtiar

9 ASN Pemprov Sulsel Minta Kemendagri Batalkan Mutasi Pejabat Era Bahtiar

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 20 Mei 2024 13:30 WIB
Kuasa Hukum 9 ASN Pemprov Sulsel Munir Mangkana.
Foto: Kuasa Hukum 9 ASN Pemprov Sulsel Munir Mangkana. (dok. istimewa)
Makassar -

Sebanyak 9 ASN di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta membatalkan mutasi 173 pejabat di era mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Proses mutasi dinilai bermasalah.

"Dalam mutasi kemarin itu ada beberapa masalah di mana kita sudah menggambarkan di dalam dokumen ini (surat). Bukan persoalan jabatan tetapi aturan yang harus ditegakkan. Contoh sudah ada peringatan dan aturan di Bawaslu bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi," ujar Kuasa Hukum 9 ASN, Munir Mangkana kepada wartawan, Minggu (20/5/2024).

Dia menilai meski sudah ada peringatan dari Bawaslu, namun mutasi itu tetap dilakukan. Selain itu, kata Munir, banyak dugaan kejanggalan dalam mutasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan banyak lagi, dan pelaporan kami ke Kemendagri sejak Jumat kemarin dan sudah menembuskan ke BPASN. Saya juga akan meminta Komisi II kalau perlu dilakukan RDP kalau bisa hal ini tidak ada lagi masalah terkait dengan mutasi yang tentunya ada klien kami keberatan," jelas Munir.

Dalam suratnya, kata Munir, mereka meminta SK mutasi tersebut dibatalkan. Seluruh pegawai yang dimutasi juga diminta dikembalikan ke jabatannya semula.

ADVERTISEMENT

"Tentu permintaannya harus sesuai aturan, (dibatalkan) iya seperti itu. Dikembalikan ke posisi semula bisa saja seperti itu, tetapi kalau misalnya di dalamnya juga ada unsur pidana silakan," ujarnya.

Pihaknya juga akan meminta Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh pengganti Bahtiar melakukan kajian dan mendukung permintaan mereka untuk membatalkan mutasi tersebut. Meski dia akui tetap harus sesuai prosedur.

"Iya dibatalkan dan dikembalikan posisinya. Termasuk akan meminta kepada Pj Gubernur baru untuk mengembalikan, tetapi tentu ada aturannya untuk mengembalikan itu," bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Pesan singkat dan panggilan telepon hingga saat ini belum direspons.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads