Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan kembali dibuka. Bagi yang berminat, berikut informasi tentang jadwal pendaftaran PPPK 2024, formasi, syarat pendaftaran, hingga besaran gaji yang diterima.
Informasi pendaftaran PPPK tahun 2024 telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Mengutip laman resmi PANRB, sebanyak 1,28 juta formasi yang ditetapkan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. PPPK termasuk salah satu kategori ASN yang masuk basis data (database) BKN.
Nah, bagi detikers yang berminat untuk mendaftar PPPK 2024, berikut ini informasi lengkap terkait pendaftaran PPPK 2024. Yuk disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Pembukaan seleksi untuk PPPK 2024 ditargetkan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli. Mengutip laman resmi BKN, pendaftaran khusus perekrutan PPPK akan dilakukan dengan dua tahap.
Pada tahap pertama akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan PPPK di bulan Juni 2024. Sedangkan tahap kedua pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan PPPK dilakukan pada periode Agustus tahun 2024.
Dilansir melalui laman resmi PANRB, seleksi PPPK akan dilaksanakan setelah memperoleh SK (Surat Keputusan) penetapan kebutuhan pegawai ASN. Hal tersebut juga akan dikoordinasikan oleh instansi pemerintah dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi tahun 2024.
Menteri PNRB berharap untuk pengumuman tentang waktu dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti sudah bisa keluar di awal bulan Juli.
Formasi PPPK 2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. Masih dikutip laman resmi PANRB, pada instansi pusat sendiri mendapat formasi ASN sebanyak 427.650 dan PPPK sendiri mendapat kuota formasi sebanyak 297.236. Sementara untuk formasi ASN di instansi daerah ditetapkan sebanyak 862.174, terdiri dari 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.
Pada tahun ini terdapat tiga jenis formasi PPPK di instansi daerah yang dibuka pada seleksi CASN 2024, terdiri dari PPPK Tenaga Pendidikan (guru), Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Sampai saat ini belum ada persyaratan PPPK 2024 yang diumumkan secara resmi. Namun jika melihat tahun-tahun sebelumnya ada beberapa ketentuan umum yang harus diketahui sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK sebagaimana dikutip dari laman PANRB:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau pengawas swasta
- Tidak sedang menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan keahlian atau keterampilan tertentu
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bagi calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
Daftar Gaji PPPK 2024
Adapun besaran gaji PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK 2024, terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut perinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Nah, itulah informasi terkait jadwal pendaftaran PPPK 2024, formasi, syarat pendaftaran, hingga besaran gaji yang diterima. Semangat daftarnyaya,detikers!
(edr/hsr)